Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan penolakan sebagian anggota dewan terhadap Pasal 4 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang membolehkan terpidana masa percobaan untuk mencalonkan diri di pilkada, tidak merepresentasikan kepentingan fraksi.
"Itu hanya perseorangan saja yang menggugat. Kalau perseorangan itu kan tidak representatif," kata Lukman di DPR, Jumat (16/9/2016).
Menurut Lukman penolakan anggota dewan tidak akan mengubah ketentuan.
"Bagi kami keberatan yang disampaikan kepada media itu juga tidak cukup untuk menjadi alasan mengubah PKPU. Karena pimpinan DPR menyuarakan apa yang menjadi pendapat fraksi," kata dia.
Salah satu anggota yang menolak adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Dia akan melakukan sejumlah langkah untuk menolak PKPU.
Antara lain, lewat proses administrasi ke Kementerian Hukum dan HAM atau lewat proses hukum di Mahkamah Kehormatan Dewan karena dia menilai keputusan pimpinan Komisi II DPR dilakukan secara sepihak.
"Kita perjuangkan secara baik-baik. Kita sudah pikirkan untuk mulai mengajukan jalur hukum," tutur Arteria.
Tag
Berita Terkait
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
-
Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara
-
Anggap Demokrasi Indonesia Makin Hari Makin Mahal, DPD Dukung Pembuatan Omnibus Law Politik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025