Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman oleh KPK karena diduga terlibat korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Kasus ini, kata dia, tentu berdampak kepada keluarga Irman.
"Ya kasihanlah. Kasihan istrinya, keluarganya," kata Jimly di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Meski nilai barang bukti yang yang diduga untuk menyuap hanya Rp100 juta, kata Jimly, proses hukum harus tetap dikedepankan.
"Ya itu kasihan juga karena duit seratus juga, tapi kita juga tidak boleh mengecilkan karena duit seratus juta. Ya salah tetap salah. Lagi pula seratus juta itu tidak sendiri tidak berkaitan dengan status lain," kata dia.
Jimly tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus tersebut. Jimly percaya dengan kewenangan KPK dalam menanganinya.
"Kita tunggu aturan hukumnya bagaimana, kita tunggu aturan mainnya bagaimana," kata Jimly yang sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Sabtu (17/9/2016), KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya Xaveriandy dan istrinya: Memi, agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Xaveriandy diduga juga menyuap suap Jaksa Penuntut Umum Kajati Sumatera Barat Farizal.
"Selain melakukan operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan gelar perkara yang melibatkan FZL. XSS diduga memberikan uang kepada Farizal untuk membantu meringankan perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia di Sumatera Barat yang melibatkan XSS ," ujar komisoner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Farizal yang juga bertindak sebagai penasihat hukum, diduga menyiapkan pembelaan serta mengatur saksi dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, KPK berhasil mengamankan uang suap sebesar Rp365 juta.
Berita Terkait
-
Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto