Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom mencecar saksi ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida mengenai gerakan tubuh Jessica Kumala Wongso yang dianggap mencurigakan yang terekam CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebelum dua teman: Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hanie, tiba.
"Ini kan ada yang tidak biasa, terdakwa juga duduknya bergeser-geser, serta ada gesture tubuh cemas seperti mengibas rambut," kata Hakim Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Hakim Binsar meminta penjelasan Dewi mengenai gerakan tubuh Jessica yang menunjukkan ketidaknyamanan ketika bertemu Mirna di meja nomor 54.
"Juga saat korban datang, terlihat Jessica tidak sehangat seperti dengan Hanie. Bagaimana pendapat ahli soal hal ini, apakah dari sini terlihat sudah ada rencana (membunuh Mirna) dari terdakwa?” kata hakim Binsar.
Namun, Dewi mengaku tidak bisa menjelaskan secara gamblang karena belum mendapatkan data yang lengkap mengenai perilaku Jessica yang terekam CCTV.
“Balik lagi, informasinya belum full. Ini belum komprehensif. Sehingga saya tidak menjawab, karena dari teori tadi harus ada penelitian sebelum hari H kejadian,” kata Dewi.
Hakim Binsar kembali menanyakan kepada Dewi perihal paper bag yang dibawa Jessica. Tiga paper bag tersebut disusun secara sejajar di atas meja nomor 54 kafe Olivier sehingga membatasi pandangan ke arah minuman di atas meja.
Dewi mengaku tidak dapat menyimpulkan alasan Jessica menaruh paper bag di atas meja. Alasan Dewi tersebut lantaran informasi yang diberikan tim kuasa hukum hanya berdasarkan keterangan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan.
“Saya tidak bisa menyimpulkan, karena tidak ada datanya. Tapi secara khusus, khusus kasus ini, psikologi tidak bisa mengira-ira dari data yang minimal,” kata Dewi.
Tak puas dengan keterangan ahli, hakim Binsar bertanya lagi mengenai motif pembunuhan Mirna apakah dilatari rasa sakit hati Jessica kepada Mirna atau bukan.
“Apakah tiga hal ini, sakit hati, hubungan pertemanan dan korban menikah bisa dijadikan motif?” kata Hakim Binsar.
“Balik lagi kita selidiki lagi,” kata Dewi.
Setelah proses tanya jawab selesai, hakim menyatakan memberikan waktu istirahat dan akan dimulai lagi pukul 15.00 WIB. Tapi sebelum diputuskan istirahat, hakim memberik kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pendapat atas keterangan saksi ahli.
Jessica tak memberikan keberatannya.
"Karena majelis ada sidang di MK, maka sidang ditunda sampai pukul 15.00 WIB,” kata hakim Kisworo.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf