Suara.com - Setelah menghadirkan saksi ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mendatangkan saksi ahli kriminologi UI Eva Achjani Zulfa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, bertanya tentang apakah ilmu kriminologi bisa membaca perilaku seseorang.
Eva menjelaskan ilmu kriminologi hanya dapat digunakan untuk mencari motif dugaan tindak pidana.
“Kita harus tahu motif apa seseorang melakukan perbuatan itu, adakah kesempatan dia melakukan itu, bagaimana. Kriminologi hanya sebatas itu, tidak sampai pembuktian, karena itu bukan ranahnya lagi,” kata Eva.
Otto kemudian meminta penjelasan mengenai pendekatan fisiognomi yang digunakan ahli kriminologi dari T. B. Ronny Rahman Nitibaskara untuk menanalisa Jessica ketika dihadirkan jaksa penuntut umum di pengadilan tempo hari.
“Fisiognomi itu memang ilmu filsafat wajah atau membaca karakter seseorang dari wajah. Tapi ini beda dengan kriminologi,” kata Eva.
Otto juga menanyakan potensi dugaan tindak pidana berdasarkan pengamatan rekaman CCTV, apakah bisa dianalisa menggunakan pendekatan fisiognomi atau tidak.
“Kalau ada CCTV digunakan teori fisiognomi dan gesture, lalu disimpulkan dia penjahat. Bagaimana?” kata Otto.
“Tidak lagi, barangkali masih boleh dipakai, tapi mungkin hanya sekedar mengetahui potensi siapa yang melakukan kejahatan,” Eva menjawab.
Otto kemudian mempertanyakan analisa Ronny yang meyakini Jessica membunuh Mirna.
"Lalu dia bilang (saksi kriminolog Ronny) bilang bahwa Jessica pembunuh. Bagaimana tanggapan anda?” kata Otto.
Soal Jessica membunuh atau tidak, Eva mengaku tidak bisa menyimpulkan secara langsung. Menurutnya, pembuktian tindak pidana yang menentukan adalah pengadilan.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa kriminologi hanya faktor-faktor, kondisi apa yang menyebabkan dia. Itu ranah hukum pembuktian. Pembuktian itu tugasnya pengadilan,” kata Eva.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap
-
Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM
-
Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?
-
Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara