Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mencecar saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai dari gerakan tubuh dapat menandakan seorang melakukan tindak pidana.
Pertanyaan Sordame untuk mencari tahu kebenaran dari kesimpulan yang disampaikan saksi ahli kriminologi UI Ronny Rahman Nitibaskara yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebelumnya.
"Ahli (Ronny) terdahulu membuat persidangan ini menjadi ramai. Apakah itu bisa diketahui seseorang kriminolog dapat menilai dari gesture tubuh bahwa seseorang itu adalah seorang penjahat. Bahwa terdakwa (Jessica) ini seorang pembunuh?" kata Sordame dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Eva mengatakan kriminologi merupakan salah satu ilmu yang digunakan untuk mencari motif seseorang melakukan tindak kejahatan. Namun, kata dia, kriminologi tidak bisa untuk melakukan pembuktian soal tindakan pelaku kejahatan.
"Namun yang dimaksudkan itu tidak masuk dalam ranah hukum pembuktian," kata Eva.
Tak puas dengan jawaban saksi ahli, Sordame meminta penjelasan Eva mengenai materi kasus yang menjerat Jessica. Yakni mengenai gerakan tubuh dan perilaku Jessica yang terekam CCTV kafe Olivier.
"Bagaimana kalau pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gesture, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" kata Sordame.
Eva mengaku tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf pak hakim, saya tidak bisa menjawab," kata Eva.
Sordame mengatakan keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk meyakinkan majelis hakim.
Eva menegaskan bidang kriminologi yang ia tekuni hanya bisa digunakan untuk mencari motif. Pembuktian bukanlah kewenangannya.
"Sebab itu bukan bagian dari kriminolog. Tidak sampai ke sana karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," kata Eva.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS