Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mencecar saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai dari gerakan tubuh dapat menandakan seorang melakukan tindak pidana.
Pertanyaan Sordame untuk mencari tahu kebenaran dari kesimpulan yang disampaikan saksi ahli kriminologi UI Ronny Rahman Nitibaskara yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebelumnya.
"Ahli (Ronny) terdahulu membuat persidangan ini menjadi ramai. Apakah itu bisa diketahui seseorang kriminolog dapat menilai dari gesture tubuh bahwa seseorang itu adalah seorang penjahat. Bahwa terdakwa (Jessica) ini seorang pembunuh?" kata Sordame dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Eva mengatakan kriminologi merupakan salah satu ilmu yang digunakan untuk mencari motif seseorang melakukan tindak kejahatan. Namun, kata dia, kriminologi tidak bisa untuk melakukan pembuktian soal tindakan pelaku kejahatan.
"Namun yang dimaksudkan itu tidak masuk dalam ranah hukum pembuktian," kata Eva.
Tak puas dengan jawaban saksi ahli, Sordame meminta penjelasan Eva mengenai materi kasus yang menjerat Jessica. Yakni mengenai gerakan tubuh dan perilaku Jessica yang terekam CCTV kafe Olivier.
"Bagaimana kalau pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gesture, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" kata Sordame.
Eva mengaku tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf pak hakim, saya tidak bisa menjawab," kata Eva.
Sordame mengatakan keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk meyakinkan majelis hakim.
Eva menegaskan bidang kriminologi yang ia tekuni hanya bisa digunakan untuk mencari motif. Pembuktian bukanlah kewenangannya.
"Sebab itu bukan bagian dari kriminolog. Tidak sampai ke sana karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," kata Eva.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN