Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mencecar saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai dari gerakan tubuh dapat menandakan seorang melakukan tindak pidana.
Pertanyaan Sordame untuk mencari tahu kebenaran dari kesimpulan yang disampaikan saksi ahli kriminologi UI Ronny Rahman Nitibaskara yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebelumnya.
"Ahli (Ronny) terdahulu membuat persidangan ini menjadi ramai. Apakah itu bisa diketahui seseorang kriminolog dapat menilai dari gesture tubuh bahwa seseorang itu adalah seorang penjahat. Bahwa terdakwa (Jessica) ini seorang pembunuh?" kata Sordame dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Eva mengatakan kriminologi merupakan salah satu ilmu yang digunakan untuk mencari motif seseorang melakukan tindak kejahatan. Namun, kata dia, kriminologi tidak bisa untuk melakukan pembuktian soal tindakan pelaku kejahatan.
"Namun yang dimaksudkan itu tidak masuk dalam ranah hukum pembuktian," kata Eva.
Tak puas dengan jawaban saksi ahli, Sordame meminta penjelasan Eva mengenai materi kasus yang menjerat Jessica. Yakni mengenai gerakan tubuh dan perilaku Jessica yang terekam CCTV kafe Olivier.
"Bagaimana kalau pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gesture, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" kata Sordame.
Eva mengaku tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf pak hakim, saya tidak bisa menjawab," kata Eva.
Sordame mengatakan keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk meyakinkan majelis hakim.
Eva menegaskan bidang kriminologi yang ia tekuni hanya bisa digunakan untuk mencari motif. Pembuktian bukanlah kewenangannya.
"Sebab itu bukan bagian dari kriminolog. Tidak sampai ke sana karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," kata Eva.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka