Hakim anggota Binsar Gultom bertanya kepada saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Karena jaksa berani menurunkan pasal 340, jaksa harus bisa membuktikan itu. Hakim juga akan menilai unsur adanya perencanaan tersebut. Pasal 340 apakah di sana ada motif?" kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
Kemudian Eva menjawab pertanyaan hakim. Menurutnya penggalian motif sangat penting untuk menjelaskan apakah ada niatan membunuh.
"Saya kira motif mempermudah kita mencari niat. Pelaksaanan dilakukan persiapan apa yang menunjukkan delik. Hal-hal apa saja yang dipertimbangan delik itu terjadi apa tidak. Ada hal-hal yang harus dipertunjukan," kata Eva.
Hakim Binsar kemudian menanyakan lagi apakah mungkin penyebab terjadinya tindak pidana karena ada kesempatan yang muncul.
"Kejahatan itu bisa terjadi bila ada kesempatan, kalau tidak ada motif, tidak ada faktor penyebab, walau ada kesempatan tidak mungkin terjadi," kata Binsar
Eva menilai harus dipertimbangkan dengan berbagai kasus lain untuk mendalami perihal pertanyaan hakim soal kemungkinan kesempatan bisa dijadikan alasan pelaku melakukan tindak pidana. Sebab, dia mengaku tidak punya data yang kuat untuk menjawab pertanyaan Binsar.
"Apakah ada kasus lain sebagai pembanding? Sepuluh kasus misalnya. Saya tidak punya data statistik terhadap pertanyaan itu," kata Eva.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar