Hakim anggota Binsar Gultom bertanya kepada saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Karena jaksa berani menurunkan pasal 340, jaksa harus bisa membuktikan itu. Hakim juga akan menilai unsur adanya perencanaan tersebut. Pasal 340 apakah di sana ada motif?" kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
Kemudian Eva menjawab pertanyaan hakim. Menurutnya penggalian motif sangat penting untuk menjelaskan apakah ada niatan membunuh.
"Saya kira motif mempermudah kita mencari niat. Pelaksaanan dilakukan persiapan apa yang menunjukkan delik. Hal-hal apa saja yang dipertimbangan delik itu terjadi apa tidak. Ada hal-hal yang harus dipertunjukan," kata Eva.
Hakim Binsar kemudian menanyakan lagi apakah mungkin penyebab terjadinya tindak pidana karena ada kesempatan yang muncul.
"Kejahatan itu bisa terjadi bila ada kesempatan, kalau tidak ada motif, tidak ada faktor penyebab, walau ada kesempatan tidak mungkin terjadi," kata Binsar
Eva menilai harus dipertimbangkan dengan berbagai kasus lain untuk mendalami perihal pertanyaan hakim soal kemungkinan kesempatan bisa dijadikan alasan pelaku melakukan tindak pidana. Sebab, dia mengaku tidak punya data yang kuat untuk menjawab pertanyaan Binsar.
"Apakah ada kasus lain sebagai pembanding? Sepuluh kasus misalnya. Saya tidak punya data statistik terhadap pertanyaan itu," kata Eva.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan