Hakim anggota Binsar Gultom bertanya kepada saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Karena jaksa berani menurunkan pasal 340, jaksa harus bisa membuktikan itu. Hakim juga akan menilai unsur adanya perencanaan tersebut. Pasal 340 apakah di sana ada motif?" kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
Kemudian Eva menjawab pertanyaan hakim. Menurutnya penggalian motif sangat penting untuk menjelaskan apakah ada niatan membunuh.
"Saya kira motif mempermudah kita mencari niat. Pelaksaanan dilakukan persiapan apa yang menunjukkan delik. Hal-hal apa saja yang dipertimbangan delik itu terjadi apa tidak. Ada hal-hal yang harus dipertunjukan," kata Eva.
Hakim Binsar kemudian menanyakan lagi apakah mungkin penyebab terjadinya tindak pidana karena ada kesempatan yang muncul.
"Kejahatan itu bisa terjadi bila ada kesempatan, kalau tidak ada motif, tidak ada faktor penyebab, walau ada kesempatan tidak mungkin terjadi," kata Binsar
Eva menilai harus dipertimbangkan dengan berbagai kasus lain untuk mendalami perihal pertanyaan hakim soal kemungkinan kesempatan bisa dijadikan alasan pelaku melakukan tindak pidana. Sebab, dia mengaku tidak punya data yang kuat untuk menjawab pertanyaan Binsar.
"Apakah ada kasus lain sebagai pembanding? Sepuluh kasus misalnya. Saya tidak punya data statistik terhadap pertanyaan itu," kata Eva.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!