Hakim anggota Binsar Gultom bertanya kepada saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Karena jaksa berani menurunkan pasal 340, jaksa harus bisa membuktikan itu. Hakim juga akan menilai unsur adanya perencanaan tersebut. Pasal 340 apakah di sana ada motif?" kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
Kemudian Eva menjawab pertanyaan hakim. Menurutnya penggalian motif sangat penting untuk menjelaskan apakah ada niatan membunuh.
"Saya kira motif mempermudah kita mencari niat. Pelaksaanan dilakukan persiapan apa yang menunjukkan delik. Hal-hal apa saja yang dipertimbangan delik itu terjadi apa tidak. Ada hal-hal yang harus dipertunjukan," kata Eva.
Hakim Binsar kemudian menanyakan lagi apakah mungkin penyebab terjadinya tindak pidana karena ada kesempatan yang muncul.
"Kejahatan itu bisa terjadi bila ada kesempatan, kalau tidak ada motif, tidak ada faktor penyebab, walau ada kesempatan tidak mungkin terjadi," kata Binsar
Eva menilai harus dipertimbangkan dengan berbagai kasus lain untuk mendalami perihal pertanyaan hakim soal kemungkinan kesempatan bisa dijadikan alasan pelaku melakukan tindak pidana. Sebab, dia mengaku tidak punya data yang kuat untuk menjawab pertanyaan Binsar.
"Apakah ada kasus lain sebagai pembanding? Sepuluh kasus misalnya. Saya tidak punya data statistik terhadap pertanyaan itu," kata Eva.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem