Suara.com - Ketua Forum Rektor Indonesia periode 2016-2017 Suyatno mengatakan pilihan posisi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hanya ada dua yaitu diperkuat atau dibubarkan. DPD tidak punya kewenangan terutama legislasi, padahal kewenangan legislasi itu penting karena tanpa penguatan legislasi tidak bisa mengatur daerah dengan baik.
“Kewenangan DPD yang terbatas perlu kita dorong agar lebih kuat lagi, DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah," ujar Suyatno saat audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD di gedung MPR/DPR, komplek Parlemen, Senayan, Rabu (21/9/2016).
Suyatno menjelaskan bahwa Forum Rektor Indonesia telah punya lima pokja, di antaranya amandemen terbatas dan haluan negara. Bahkan forum sudah melakukan kajian soal amandemen selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
"Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama mensosialisasikannya," ujarnya.
Pendapat lain disampaikan Wakil dari Universitas Bina Nusantara Sidartha bahwa selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD.
"Jangan sampai penguatan kewenangan DPD ini diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain," ujar Sidharta.
Sidharta menambahkan forum akan membantu menghubungkan dengan berbagai forum akademik dan memberi kesempatan bagi DPD untuk menyampaikan amandemen kelima agar masyarakat akademis bisa terbuka mata dan pikirannya.
DPD mengadakan audiensi dengan Forum Rektor Indonesia untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dalam rangka penguatan kewenangan DPD melalui amandemen UUD 1945.
“Perjuangan kami diukur secara obyektif dari FRI yang mewakili cendekiawan. Mereka bukan saja konstituen dari DPD dan DPR, tapi di Indonesia organisasi-organisasi seperti FRI patut diperhitungkan,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas berharap forum bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan yang sedang diupayakan oleh DPD.
“Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Hemas.
Ketua BPKK DPD John Pieris menambahkan selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen juga untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti pasal 20 ayat 2 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
"Di situ tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal," ujar anggota DPD dari Maluku.
Tag
Berita Terkait
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Pidato Prabowo di Swiss Dipuji Ketua DPD RI: Indonesia Kuat, Strategis, dan Pilih Jalan Tengah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran