Suara.com - Senin (26/9/2016) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materil yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Ahok.
Terkait hal itu, politikus partai Gerindra Habiburokhman sebagai pihak terkait mengatakan bahwa saksi ahli dari Ahok tidak akan berpengaruh signifikan terhadap hakim.
"Menurut saya tidak akan bepengaruh pada hakim, karena perkara ini sederhana, pebuktian kerugian dan apakah kerugian ini konstitusional. Kerugian Pak Ahok dengan adanya pasal (70 ayat 3) sulit dibuktikan, apalagi diklaim kerugian konstitusional, itu juga sulit dibuktikan," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut dia, jika sidang berjalan secara berkeadilan uji materil yang diajukan Ahok tidak akan menang.
"Kalau perkara berjalan normal, menurut saya terlalu kecil Ahok menang," ujar dia.
Dia pun meragukan independensi Hakim Konstitusi dalam persidangan ini, sebab pertemuan hakim MK dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dinilai ada indikasi intervensi.
"Tapi kami juga khawatir pertemuan hakim MK dengan Presiden jelas kami tangkap gesturnya Presiden dukung Ahok," tutur dia.
Sebelumnya Habiburokhman mengatakan sesuai dengan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada memang Petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
"Kami melihat tidak ada satu pun argumentasi konstutisonal yang disampaikan pak Ahok untuk uji materil ini. Kami mengganggap aturan dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan konstitusi, UUD 1945," ujar dia.
Dia menambahkan, tanpa adanya keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas tersebut, maka para penantang petahana dapat diibaratkan seperti bertinju dengan tangan terikat.
"Penantang akan sangat sulit bersosialisasi, sementara petahana bebas bersosialisasi bahkan di masa tenang dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tutur dia.
"Ahok sepertinya tidak siap kalah dalam Pilkada, sehingga terkesan ingin mengkondisikan UU Pilkada agar sesuai dengan kepentingan dirinya," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement