Suara.com - Senin (26/9/2016) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materil yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Ahok.
Terkait hal itu, politikus partai Gerindra Habiburokhman sebagai pihak terkait mengatakan bahwa saksi ahli dari Ahok tidak akan berpengaruh signifikan terhadap hakim.
"Menurut saya tidak akan bepengaruh pada hakim, karena perkara ini sederhana, pebuktian kerugian dan apakah kerugian ini konstitusional. Kerugian Pak Ahok dengan adanya pasal (70 ayat 3) sulit dibuktikan, apalagi diklaim kerugian konstitusional, itu juga sulit dibuktikan," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut dia, jika sidang berjalan secara berkeadilan uji materil yang diajukan Ahok tidak akan menang.
"Kalau perkara berjalan normal, menurut saya terlalu kecil Ahok menang," ujar dia.
Dia pun meragukan independensi Hakim Konstitusi dalam persidangan ini, sebab pertemuan hakim MK dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dinilai ada indikasi intervensi.
"Tapi kami juga khawatir pertemuan hakim MK dengan Presiden jelas kami tangkap gesturnya Presiden dukung Ahok," tutur dia.
Sebelumnya Habiburokhman mengatakan sesuai dengan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada memang Petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
"Kami melihat tidak ada satu pun argumentasi konstutisonal yang disampaikan pak Ahok untuk uji materil ini. Kami mengganggap aturan dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan konstitusi, UUD 1945," ujar dia.
Dia menambahkan, tanpa adanya keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas tersebut, maka para penantang petahana dapat diibaratkan seperti bertinju dengan tangan terikat.
"Penantang akan sangat sulit bersosialisasi, sementara petahana bebas bersosialisasi bahkan di masa tenang dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tutur dia.
"Ahok sepertinya tidak siap kalah dalam Pilkada, sehingga terkesan ingin mengkondisikan UU Pilkada agar sesuai dengan kepentingan dirinya," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat