Suara.com - Senin (26/9/2016) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materil yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Ahok.
Terkait hal itu, politikus partai Gerindra Habiburokhman sebagai pihak terkait mengatakan bahwa saksi ahli dari Ahok tidak akan berpengaruh signifikan terhadap hakim.
"Menurut saya tidak akan bepengaruh pada hakim, karena perkara ini sederhana, pebuktian kerugian dan apakah kerugian ini konstitusional. Kerugian Pak Ahok dengan adanya pasal (70 ayat 3) sulit dibuktikan, apalagi diklaim kerugian konstitusional, itu juga sulit dibuktikan," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut dia, jika sidang berjalan secara berkeadilan uji materil yang diajukan Ahok tidak akan menang.
"Kalau perkara berjalan normal, menurut saya terlalu kecil Ahok menang," ujar dia.
Dia pun meragukan independensi Hakim Konstitusi dalam persidangan ini, sebab pertemuan hakim MK dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dinilai ada indikasi intervensi.
"Tapi kami juga khawatir pertemuan hakim MK dengan Presiden jelas kami tangkap gesturnya Presiden dukung Ahok," tutur dia.
Sebelumnya Habiburokhman mengatakan sesuai dengan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada memang Petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
"Kami melihat tidak ada satu pun argumentasi konstutisonal yang disampaikan pak Ahok untuk uji materil ini. Kami mengganggap aturan dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan konstitusi, UUD 1945," ujar dia.
Dia menambahkan, tanpa adanya keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas tersebut, maka para penantang petahana dapat diibaratkan seperti bertinju dengan tangan terikat.
"Penantang akan sangat sulit bersosialisasi, sementara petahana bebas bersosialisasi bahkan di masa tenang dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tutur dia.
"Ahok sepertinya tidak siap kalah dalam Pilkada, sehingga terkesan ingin mengkondisikan UU Pilkada agar sesuai dengan kepentingan dirinya," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun