Suara.com - Pengamat hukum tata negara Refly Harun tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menguji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya mengatakan tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan pemohon yang menginginkan tidak cuti. Kalau misalnya permohonan ini dikabulkan seperti keinginan pemohon. Maka akan memunculkan ketidakpastian hukum," ujar Refly di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Refly yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk Ahok menambahkan apabila permohonan dikabulkan MK, maka akan menghambat pilkada.
"Coba bayangkan, apabila ada debat kandidat, calon yang bertarung cuma dua, tapi satu memilih nggak cuti, maka debat kandidat nggak jalan," kata dia.
Namun, Refly menegaskan tidak setuju jika calon petahana harus cuti untuk mengikuti kampanye selama 3,5 bulan.
"Tapi saya juga tidak setuju kalau cutinya 3,5 bulan, padahal kampanyenya itu sendiri cuma beberapa hari yang memerlukan kehadiran kandidat ikut. Kalau debat kandidat pasti," ujar dia.
Refly menambahkan seluruh pasangan calon yang akan ikut pilkada wajib mengikuti debat kandidat yang merupakan tahapan yang telah ditentukan KPUD.
"Kan dari debat kandidat itu lah terlihat visi dan misi pasangan calon. Nggak mungkin calon tidak melakukan debat kandidat. Karena itu akan menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui visi dan misi pasangan tersebut," katanya.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas