Suara.com - Pengamat hukum tata negara Refly Harun tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menguji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya mengatakan tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan pemohon yang menginginkan tidak cuti. Kalau misalnya permohonan ini dikabulkan seperti keinginan pemohon. Maka akan memunculkan ketidakpastian hukum," ujar Refly di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Refly yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk Ahok menambahkan apabila permohonan dikabulkan MK, maka akan menghambat pilkada.
"Coba bayangkan, apabila ada debat kandidat, calon yang bertarung cuma dua, tapi satu memilih nggak cuti, maka debat kandidat nggak jalan," kata dia.
Namun, Refly menegaskan tidak setuju jika calon petahana harus cuti untuk mengikuti kampanye selama 3,5 bulan.
"Tapi saya juga tidak setuju kalau cutinya 3,5 bulan, padahal kampanyenya itu sendiri cuma beberapa hari yang memerlukan kehadiran kandidat ikut. Kalau debat kandidat pasti," ujar dia.
Refly menambahkan seluruh pasangan calon yang akan ikut pilkada wajib mengikuti debat kandidat yang merupakan tahapan yang telah ditentukan KPUD.
"Kan dari debat kandidat itu lah terlihat visi dan misi pasangan calon. Nggak mungkin calon tidak melakukan debat kandidat. Karena itu akan menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui visi dan misi pasangan tersebut," katanya.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli