Suara.com - Pengamat hukum tata negara Refly Harun tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menguji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya mengatakan tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan pemohon yang menginginkan tidak cuti. Kalau misalnya permohonan ini dikabulkan seperti keinginan pemohon. Maka akan memunculkan ketidakpastian hukum," ujar Refly di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Refly yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk Ahok menambahkan apabila permohonan dikabulkan MK, maka akan menghambat pilkada.
"Coba bayangkan, apabila ada debat kandidat, calon yang bertarung cuma dua, tapi satu memilih nggak cuti, maka debat kandidat nggak jalan," kata dia.
Namun, Refly menegaskan tidak setuju jika calon petahana harus cuti untuk mengikuti kampanye selama 3,5 bulan.
"Tapi saya juga tidak setuju kalau cutinya 3,5 bulan, padahal kampanyenya itu sendiri cuma beberapa hari yang memerlukan kehadiran kandidat ikut. Kalau debat kandidat pasti," ujar dia.
Refly menambahkan seluruh pasangan calon yang akan ikut pilkada wajib mengikuti debat kandidat yang merupakan tahapan yang telah ditentukan KPUD.
"Kan dari debat kandidat itu lah terlihat visi dan misi pasangan calon. Nggak mungkin calon tidak melakukan debat kandidat. Karena itu akan menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui visi dan misi pasangan tersebut," katanya.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta