Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membawa mantan Hakim Konstitusi, Harjono sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan uji materi Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada.
Dalam kesempatan ini Harjono menguatkan gugatan Ahok terkait Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mengenai cuti diluar tanggungan negara.
Menurutnya cuti adalah hak, namun konstruksi dalam Pasal tersebut justru menjadikan cuti sebagai kewajiban. Bahkan dalam pasal itu dinilai juga menghilangkan hak konstitusional lainnya.
"Dalam pasal ini orang melakukan kewajiban sebagai kepala daerah, namun dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil. Ini sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Dia menjelaskan, amanat undang-undang gubernur merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan yang melekat padanya. Misalnya dalam menyusun peraturan daerah, termasuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
"Kedudukan Gubernur sebagai kepala pemerintahan penting, hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 6 ayat (2) poin C disebutkan kekuasaan presiden selaku kepala pemerintahan dalam penguasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/wali kota/bupati, tidak kepada pihak lain," ujar dia.
Dia memaparkan, amanah undang-undang gubernur punya kewenangan penuh yang tidak dapat didelegasikan. Jika gubernur berhalangan, diwakilkan kepada wakil gubernur namun hanya menjalankan tugas sehari-hari, tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
"Hak-haknya akan hilang jika dipaksa cuti seperti Pasal 70 ayat (3) tersebut. Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus dalam ketentuan itu," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO