Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membawa mantan Hakim Konstitusi, Harjono sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan uji materi Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada.
Dalam kesempatan ini Harjono menguatkan gugatan Ahok terkait Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mengenai cuti diluar tanggungan negara.
Menurutnya cuti adalah hak, namun konstruksi dalam Pasal tersebut justru menjadikan cuti sebagai kewajiban. Bahkan dalam pasal itu dinilai juga menghilangkan hak konstitusional lainnya.
"Dalam pasal ini orang melakukan kewajiban sebagai kepala daerah, namun dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil. Ini sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Dia menjelaskan, amanat undang-undang gubernur merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan yang melekat padanya. Misalnya dalam menyusun peraturan daerah, termasuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
"Kedudukan Gubernur sebagai kepala pemerintahan penting, hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 6 ayat (2) poin C disebutkan kekuasaan presiden selaku kepala pemerintahan dalam penguasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/wali kota/bupati, tidak kepada pihak lain," ujar dia.
Dia memaparkan, amanah undang-undang gubernur punya kewenangan penuh yang tidak dapat didelegasikan. Jika gubernur berhalangan, diwakilkan kepada wakil gubernur namun hanya menjalankan tugas sehari-hari, tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
"Hak-haknya akan hilang jika dipaksa cuti seperti Pasal 70 ayat (3) tersebut. Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus dalam ketentuan itu," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah