Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membawa mantan Hakim Konstitusi, Harjono sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan uji materi Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada.
Dalam kesempatan ini Harjono menguatkan gugatan Ahok terkait Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mengenai cuti diluar tanggungan negara.
Menurutnya cuti adalah hak, namun konstruksi dalam Pasal tersebut justru menjadikan cuti sebagai kewajiban. Bahkan dalam pasal itu dinilai juga menghilangkan hak konstitusional lainnya.
"Dalam pasal ini orang melakukan kewajiban sebagai kepala daerah, namun dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil. Ini sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Dia menjelaskan, amanat undang-undang gubernur merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan yang melekat padanya. Misalnya dalam menyusun peraturan daerah, termasuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
"Kedudukan Gubernur sebagai kepala pemerintahan penting, hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 6 ayat (2) poin C disebutkan kekuasaan presiden selaku kepala pemerintahan dalam penguasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/wali kota/bupati, tidak kepada pihak lain," ujar dia.
Dia memaparkan, amanah undang-undang gubernur punya kewenangan penuh yang tidak dapat didelegasikan. Jika gubernur berhalangan, diwakilkan kepada wakil gubernur namun hanya menjalankan tugas sehari-hari, tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
"Hak-haknya akan hilang jika dipaksa cuti seperti Pasal 70 ayat (3) tersebut. Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus dalam ketentuan itu," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi