Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini. Pasalnya, dia menilai pertanyaan tersebut merupakan jebakan.
Awalnya, hakim anggota Binsar Gultom bertanya jika ditemukan ada seorang terdakwa yang tidak mengakui perbuatan, namun hal tersebut berseberangan dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang menunjukkan perbuatan terdakwa, apakah bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.
"Ketika dia (terdakwa) membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," kata Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mudzakkir enggan menjawab pertanyaan dengan alasan bukan kewenangannya.
"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," kata Mudzakkir.
Hakim Binsar kemudian kembali menanyakan kepada Mudzakkir metode yang digunakan untuk bisa mengetahui apabila seorang terdakwa berbohong di persidangan. Namun, Mudzakkir kembali tak mau menjawab, dengan alasan hal tersebut bukan kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Hakim Binsar beralasan jika materi pertanyaan yang diberikan kepada Mudzakkir karena ada perbedaan yang disampaikan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan sebelumnya.
Mudzakkir pun menjelaskan untuk mencari perbuatan tindak pidana seorang terdakwa, maka jaksa harus bisa mengejar pembuktian dengan mencari alat bukti primer. Dia menilai jika bukti primer merupakan senjata pamungkas yang ampuh bagi jaksa untuk bisa menjerat hukuman pidana kepada terdakwa.
"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," kata Mudzakkir.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit