Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini. Pasalnya, dia menilai pertanyaan tersebut merupakan jebakan.
Awalnya, hakim anggota Binsar Gultom bertanya jika ditemukan ada seorang terdakwa yang tidak mengakui perbuatan, namun hal tersebut berseberangan dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang menunjukkan perbuatan terdakwa, apakah bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.
"Ketika dia (terdakwa) membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," kata Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mudzakkir enggan menjawab pertanyaan dengan alasan bukan kewenangannya.
"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," kata Mudzakkir.
Hakim Binsar kemudian kembali menanyakan kepada Mudzakkir metode yang digunakan untuk bisa mengetahui apabila seorang terdakwa berbohong di persidangan. Namun, Mudzakkir kembali tak mau menjawab, dengan alasan hal tersebut bukan kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Hakim Binsar beralasan jika materi pertanyaan yang diberikan kepada Mudzakkir karena ada perbedaan yang disampaikan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan sebelumnya.
Mudzakkir pun menjelaskan untuk mencari perbuatan tindak pidana seorang terdakwa, maka jaksa harus bisa mengejar pembuktian dengan mencari alat bukti primer. Dia menilai jika bukti primer merupakan senjata pamungkas yang ampuh bagi jaksa untuk bisa menjerat hukuman pidana kepada terdakwa.
"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," kata Mudzakkir.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional