Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini. Pasalnya, dia menilai pertanyaan tersebut merupakan jebakan.
Awalnya, hakim anggota Binsar Gultom bertanya jika ditemukan ada seorang terdakwa yang tidak mengakui perbuatan, namun hal tersebut berseberangan dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang menunjukkan perbuatan terdakwa, apakah bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.
"Ketika dia (terdakwa) membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," kata Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mudzakkir enggan menjawab pertanyaan dengan alasan bukan kewenangannya.
"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," kata Mudzakkir.
Hakim Binsar kemudian kembali menanyakan kepada Mudzakkir metode yang digunakan untuk bisa mengetahui apabila seorang terdakwa berbohong di persidangan. Namun, Mudzakkir kembali tak mau menjawab, dengan alasan hal tersebut bukan kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Hakim Binsar beralasan jika materi pertanyaan yang diberikan kepada Mudzakkir karena ada perbedaan yang disampaikan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan sebelumnya.
Mudzakkir pun menjelaskan untuk mencari perbuatan tindak pidana seorang terdakwa, maka jaksa harus bisa mengejar pembuktian dengan mencari alat bukti primer. Dia menilai jika bukti primer merupakan senjata pamungkas yang ampuh bagi jaksa untuk bisa menjerat hukuman pidana kepada terdakwa.
"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," kata Mudzakkir.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO