Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila dalam diskusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila membandingkan situasi pembela hak asasi manusia pada zaman Orde Baru dengan era reformasi sampai sekarang. Walau dulu penguasanya orotiter, tetapi ketika itu pembela HAM tak mudah dikriminalisasi. Beda dengan sekarang.
"Situasi pembela HAM pada sekarang ini kalau dibandingkan pada periode rezim Orde Baru yang katakanlah otoriter, tapi sesungguhnya menurut saya tidak memudahkan juga melakukan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tapi belakangan ini (era demokrasi) kami melihat beberapa dari pembela HAM itu banyak dilakukan diproses hukum dengan alasan bermacam-macam," ujar Siti dalam seminar Pembela HAM berbasis Komunitas: Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Siti mengatakan zaman sekarang aparat penegak hukum dapat dengan mudah mencari pasal untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.
"Kalau dicari pasal ya semua pengacara, polisi, jaksa, hakim paling ahli untuk menggunakan pasal. Pasal itu bisa digunakan kapan saja, dengan bukti bisa juga dicari-cari. Ini situasi dimana pembela HAM pada situasi sekarang yang sudah sangat terbuka, demokratis, ini justru mendapatkan atau sering berhadapan dengan teman teman aparat penegak hukum, proses kemudian dikriminalkan," kata dia.
Siti menyontohkan kasus yang dialami aktivis yang memperjuangkan perlindungan terhadap sumber air di Yogyakarta. Aktivis langsung diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Contoh lain di Ambon, aktivis pembela HAM Yanes Balubun meninggal dunia dengan cara yang tak wajar setelah melewati serangkaian intimidasi.
"Misal Yanes di Ambon juga mengalami tidak hanya intimidasi, kemudian kami menemukan mayatnya mengalami kecelakaan. Kemudian menurut temuan Komnas HAM, ada kejanggalan dalam kecelakaan yang dikatakan kecelakaan lalu lintas itu," kata Siti.
Siti menyayangkan kenapa zaman sekarang justru mengalami kemunduran.
"Kami memang ditangkap (Orde Baru), tapi satu hari dikeluarkan belum 2 x 24 jam itu pasti dikeluarkan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Kecuali ada indikasi. Jadi inilah perbedaan situasi dimana rezim yang katanya demokratis tapi bagi teman teman pembela HAM, justru sangat intimidatif," kata dia.
Seminar di Komnas HAM dihadiri, antara lain perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Komisi Nasional Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman dan Mabes Polri.
"Situasi pembela HAM pada sekarang ini kalau dibandingkan pada periode rezim Orde Baru yang katakanlah otoriter, tapi sesungguhnya menurut saya tidak memudahkan juga melakukan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tapi belakangan ini (era demokrasi) kami melihat beberapa dari pembela HAM itu banyak dilakukan diproses hukum dengan alasan bermacam-macam," ujar Siti dalam seminar Pembela HAM berbasis Komunitas: Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Siti mengatakan zaman sekarang aparat penegak hukum dapat dengan mudah mencari pasal untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.
"Kalau dicari pasal ya semua pengacara, polisi, jaksa, hakim paling ahli untuk menggunakan pasal. Pasal itu bisa digunakan kapan saja, dengan bukti bisa juga dicari-cari. Ini situasi dimana pembela HAM pada situasi sekarang yang sudah sangat terbuka, demokratis, ini justru mendapatkan atau sering berhadapan dengan teman teman aparat penegak hukum, proses kemudian dikriminalkan," kata dia.
Siti menyontohkan kasus yang dialami aktivis yang memperjuangkan perlindungan terhadap sumber air di Yogyakarta. Aktivis langsung diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Contoh lain di Ambon, aktivis pembela HAM Yanes Balubun meninggal dunia dengan cara yang tak wajar setelah melewati serangkaian intimidasi.
"Misal Yanes di Ambon juga mengalami tidak hanya intimidasi, kemudian kami menemukan mayatnya mengalami kecelakaan. Kemudian menurut temuan Komnas HAM, ada kejanggalan dalam kecelakaan yang dikatakan kecelakaan lalu lintas itu," kata Siti.
Siti menyayangkan kenapa zaman sekarang justru mengalami kemunduran.
"Kami memang ditangkap (Orde Baru), tapi satu hari dikeluarkan belum 2 x 24 jam itu pasti dikeluarkan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Kecuali ada indikasi. Jadi inilah perbedaan situasi dimana rezim yang katanya demokratis tapi bagi teman teman pembela HAM, justru sangat intimidatif," kata dia.
Seminar di Komnas HAM dihadiri, antara lain perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Komisi Nasional Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman dan Mabes Polri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu