Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila dalam diskusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila membandingkan situasi pembela hak asasi manusia pada zaman Orde Baru dengan era reformasi sampai sekarang. Walau dulu penguasanya orotiter, tetapi ketika itu pembela HAM tak mudah dikriminalisasi. Beda dengan sekarang.
"Situasi pembela HAM pada sekarang ini kalau dibandingkan pada periode rezim Orde Baru yang katakanlah otoriter, tapi sesungguhnya menurut saya tidak memudahkan juga melakukan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tapi belakangan ini (era demokrasi) kami melihat beberapa dari pembela HAM itu banyak dilakukan diproses hukum dengan alasan bermacam-macam," ujar Siti dalam seminar Pembela HAM berbasis Komunitas: Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Siti mengatakan zaman sekarang aparat penegak hukum dapat dengan mudah mencari pasal untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.
"Kalau dicari pasal ya semua pengacara, polisi, jaksa, hakim paling ahli untuk menggunakan pasal. Pasal itu bisa digunakan kapan saja, dengan bukti bisa juga dicari-cari. Ini situasi dimana pembela HAM pada situasi sekarang yang sudah sangat terbuka, demokratis, ini justru mendapatkan atau sering berhadapan dengan teman teman aparat penegak hukum, proses kemudian dikriminalkan," kata dia.
Siti menyontohkan kasus yang dialami aktivis yang memperjuangkan perlindungan terhadap sumber air di Yogyakarta. Aktivis langsung diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Contoh lain di Ambon, aktivis pembela HAM Yanes Balubun meninggal dunia dengan cara yang tak wajar setelah melewati serangkaian intimidasi.
"Misal Yanes di Ambon juga mengalami tidak hanya intimidasi, kemudian kami menemukan mayatnya mengalami kecelakaan. Kemudian menurut temuan Komnas HAM, ada kejanggalan dalam kecelakaan yang dikatakan kecelakaan lalu lintas itu," kata Siti.
Siti menyayangkan kenapa zaman sekarang justru mengalami kemunduran.
"Kami memang ditangkap (Orde Baru), tapi satu hari dikeluarkan belum 2 x 24 jam itu pasti dikeluarkan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Kecuali ada indikasi. Jadi inilah perbedaan situasi dimana rezim yang katanya demokratis tapi bagi teman teman pembela HAM, justru sangat intimidatif," kata dia.
Seminar di Komnas HAM dihadiri, antara lain perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Komisi Nasional Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman dan Mabes Polri.
"Situasi pembela HAM pada sekarang ini kalau dibandingkan pada periode rezim Orde Baru yang katakanlah otoriter, tapi sesungguhnya menurut saya tidak memudahkan juga melakukan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tapi belakangan ini (era demokrasi) kami melihat beberapa dari pembela HAM itu banyak dilakukan diproses hukum dengan alasan bermacam-macam," ujar Siti dalam seminar Pembela HAM berbasis Komunitas: Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Siti mengatakan zaman sekarang aparat penegak hukum dapat dengan mudah mencari pasal untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.
"Kalau dicari pasal ya semua pengacara, polisi, jaksa, hakim paling ahli untuk menggunakan pasal. Pasal itu bisa digunakan kapan saja, dengan bukti bisa juga dicari-cari. Ini situasi dimana pembela HAM pada situasi sekarang yang sudah sangat terbuka, demokratis, ini justru mendapatkan atau sering berhadapan dengan teman teman aparat penegak hukum, proses kemudian dikriminalkan," kata dia.
Siti menyontohkan kasus yang dialami aktivis yang memperjuangkan perlindungan terhadap sumber air di Yogyakarta. Aktivis langsung diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Contoh lain di Ambon, aktivis pembela HAM Yanes Balubun meninggal dunia dengan cara yang tak wajar setelah melewati serangkaian intimidasi.
"Misal Yanes di Ambon juga mengalami tidak hanya intimidasi, kemudian kami menemukan mayatnya mengalami kecelakaan. Kemudian menurut temuan Komnas HAM, ada kejanggalan dalam kecelakaan yang dikatakan kecelakaan lalu lintas itu," kata Siti.
Siti menyayangkan kenapa zaman sekarang justru mengalami kemunduran.
"Kami memang ditangkap (Orde Baru), tapi satu hari dikeluarkan belum 2 x 24 jam itu pasti dikeluarkan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Kecuali ada indikasi. Jadi inilah perbedaan situasi dimana rezim yang katanya demokratis tapi bagi teman teman pembela HAM, justru sangat intimidatif," kata dia.
Seminar di Komnas HAM dihadiri, antara lain perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Komisi Nasional Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman dan Mabes Polri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026