Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menegaskan tidak pernah memiliki catatan kriminal di Australia. Jessica juga mengatakan tidak pernah masuk penjara di negara itu. Suatu hari, dia memang pernah berurusan dengan polisi New South Wales, tapi hanya kasus pelanggaran di jalan raya dan itu pun telah didenda.
“Soal laporan polisi, itu saya sama sekali tidak pernah dipenjara. Kecuali satu pelanggaran lalu lintas dan denda," kata Jessica dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.
Jessica menilai laporan yang dicatat polisi Australia dilatari masalah dengan mantan kekasih, Patrick O'connor. Jessica mengaku setiap kali tengah bertengkar dengan Patrick, Patrick kerap melaporkannya ke polisi.
"Itu laporan orang (mantan pacar), karena hubungan kami tidak baik. Dia sudah biasa laporin setiap berantem,” kata Jessica.
Jessica juga menjelaskan kenapa sering menghubungi Patrick melalui telepon meski telah putus hubungan. Alasannya karena untuk menagih utang Patrick sebesar 10 ribu dollar Ausrtrlia.
"Masalah saya sama Patrick karena dia punya utang sama dia, saya nggak akan jelaskan itu utang apa, yang jelas 10 ribu dollar. Dan dia janji akan cicil per bulannya, tapi nggak berjalan tuntas," kata Jessica
Jessica juga mengaku telah membuat perjanjian secara tertulis dengan keluarga soal utang yang mesti dibayar Patrick.
"Tapi diperjanjian hitam putih saya bisa hubungi orangtuanya kalau dia nggak bayar," kata dia.
Jessica menuding laporan yang dibuat Patrick kepada polisi Australia semata-mata untuk terbebas dari kejaran Jessica agar tidak menagih utang.
"Dan karena dia mungkin malu, jadinya lapor polisi agar saya tidak bisa ganggu dan akhirnya saya ikhlaskan saja,” kata Jessica.
Catatan Jessica di Australia disampaikan anggota polisi New South Wales, John Jesus Torres, saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi. John membeberkan 14 catatan kriminal yang pernah dilakukan Jessica.
Belasan catatan kriminal tersebut, di antaranya ancaman bunuh diri dan pelanggaran lalu lintas yang dipengaruhi minuman keras. Rata-rata laporan polisi tersebut dibuat oleh Patrick. Pengadilan setempat, bahkan sampai meminta kepolisian Australia untuk melindungi Patrick lantaran sempat mendapatkan teror dari Jessica.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer