Suara.com - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menyayangkan kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi Indonesia. Lagi-lagi, pelaku kekerasan tersebut adalah tentara.
Seorang kontributor NET TV, Soni Misdananto (30) yang sedang meliput di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (2/10/2016) kemarin, menjadi korban pemukulan tentara.
"Kasus di Madiun menunjukan bahwa TNI nggak belajar dari kasus sebelumnya, proses edukasi nggak berjalan dengan baik di TNI," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Sebelum kekerasan terhadap jurnalis menimpa Soni, pada Agustus 2016 oknum TNI AU Lanud Suwondo Medan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan sengketa lahan.
"Saat itu, jajaran TNI berjanji kasus kekerasan pada pers nggak terulang. Ini (setelah kasus terulang) membuktikan bahwa ini serius apa yang terjadi terhadap Soni di Madiun itu terulang, padahal nggak seharusnya terjadi lagi," katanya.
Selanjutnya, Yadi menerangkan saat pemeriksaan Soni tidak diperkenankan didampingi oleh kuasa hukum, pihak keluarga, termasuk rekan-rekan jurnalis di sana.
"Yang dilakukan oknum tentara dengan cara melakukan perampasan kamera, mematahkan memory card yang dialami Soni itu adalah tindakan di luar batas kewajaran. Sipil dihadapan tentara jauh sekali," katanya.
Menurut Yadi, masyarakat sipil akan takut menghadapi TNI yang dimodali dengan senjata.
Dia meminta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan penganiayaan kepada sejumlah jurnalis.
"Kita mendesak panglima TNI untuk anggotanya yang melakukan kekerasan harus dibawa ke pengadilan militer dan dihukum oleh UU yang berlaku. Kasus Medan catan kami juga itu belum selesai. Oknum yang terlibat harus dijatuhi sanksi yang berlaku," katanya.
Agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang, IJTI meminta Gatot mengingatkan para personelnya bahwa pekerjaan peliputan jurnalis dilindungi dengan UndangUndang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dilindungi dari tindakan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
"Jurnalis bekerja dilindungi UU pers. Dan untuk kepentingan publik," ujarnya.
"Kami mengimbau pada jurnalis di tanh air, terutama yang sangat dekat dengan kekerasan, bekerja dengan kode etik dan menjujung tinggi nilai yang ada serta etika," Yadi menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!