Pemerintah Provinsi Papua Barat hendak melaporkan media Radar Papua ke Polda Papua Barat karena pemuatan karikatur yang melengkapi berita berjudul “Pemprov PB Mati Suri, Gedung Kantor Ibarat Kuburan” pada Jumat (9/9/2016).
Peryataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Papua Barat (PB) Musa Kamudi. Pernyataan Irene pada waktu itu terekpose ke publik.
Dalam karikatur digambarkan dua orang yang sedang melakukan aktivitas berbeda. Seorang wanita sedang duduk di atas pesawat, sedangkan seorang pria sedang memancing di laut.
Pemprov Papua Barat menilai karikatur itu telah mencoreng nama baik pihaknya. Karena itu, pihak Radar Papua memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak Pemprov PB untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Wagub Papua Barat telah menyampaikan telah klarifikasi terkait pemberitaan tersebut baik di Radar Papua dan sejumlah media massa lainnya di Manokwari pada Sabtu (9/92016). Akan tetapi, rencana melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian belum ada kejelasan hingga kini.
"Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura menilai rencana melaporkan media Radar Papua ke pihak kepolisian sebagai tindak untuk mengebiri fungsi media massa dalam kehidupan masyarakat," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jayapura, Fabio Costa, dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2016).
Menurut Fabio, Radar Papua telah memberikan kesempatan bagi Pemprov PB untuk memberikan hak jawab. Selain itu, dalam pemberitaan ini telah memenuhi unsur Cover Both Side atau berimbang karena telah memasukkkan keterangan dari pejabat Pemprov PB. Seharusnya tak ada lagi niat untuk melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian.
"Perlu diingat bahwa salah satu fungsi media yang sangat urgen adalah Watchdog. Dalam fungsi ini, media mengawasi segala pihak-pihak baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai bidang yang berkaitan dengan masyarakat," ujar Fabio.
Fabio menambahkan, pemahaman fungsi media massa sebagai sebagai mitra dari pemerintah tak hanya untuk menyampaikan berbagai informasi terkait program-program pembangunan. "Media juga berhak memberikan kritik yang sesuai fakta dan seimbang (cover both side) sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tutup Fabio.
Berita Terkait
-
AJI Medan Boikot Lomba Foto & Video yang Diadakan Puspen TNI
-
Ultah AJI ke 22, Singgung Media Partisan Jelang Pemilu
-
Untuk Keempat Kalinya, AJI Indonesia dan Bank Permata Gelar BJA
-
AJI Denpasar Serukan Mediasi Kasus Facebook Gubernur Bali
-
Dianggap Halangi Kerja Jurnalis, AJI Yogya Kecam Kapolres Yogya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!