Pemerintah Provinsi Papua Barat hendak melaporkan media Radar Papua ke Polda Papua Barat karena pemuatan karikatur yang melengkapi berita berjudul “Pemprov PB Mati Suri, Gedung Kantor Ibarat Kuburan” pada Jumat (9/9/2016).
Peryataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Papua Barat (PB) Musa Kamudi. Pernyataan Irene pada waktu itu terekpose ke publik.
Dalam karikatur digambarkan dua orang yang sedang melakukan aktivitas berbeda. Seorang wanita sedang duduk di atas pesawat, sedangkan seorang pria sedang memancing di laut.
Pemprov Papua Barat menilai karikatur itu telah mencoreng nama baik pihaknya. Karena itu, pihak Radar Papua memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak Pemprov PB untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Wagub Papua Barat telah menyampaikan telah klarifikasi terkait pemberitaan tersebut baik di Radar Papua dan sejumlah media massa lainnya di Manokwari pada Sabtu (9/92016). Akan tetapi, rencana melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian belum ada kejelasan hingga kini.
"Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura menilai rencana melaporkan media Radar Papua ke pihak kepolisian sebagai tindak untuk mengebiri fungsi media massa dalam kehidupan masyarakat," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jayapura, Fabio Costa, dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2016).
Menurut Fabio, Radar Papua telah memberikan kesempatan bagi Pemprov PB untuk memberikan hak jawab. Selain itu, dalam pemberitaan ini telah memenuhi unsur Cover Both Side atau berimbang karena telah memasukkkan keterangan dari pejabat Pemprov PB. Seharusnya tak ada lagi niat untuk melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian.
"Perlu diingat bahwa salah satu fungsi media yang sangat urgen adalah Watchdog. Dalam fungsi ini, media mengawasi segala pihak-pihak baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai bidang yang berkaitan dengan masyarakat," ujar Fabio.
Fabio menambahkan, pemahaman fungsi media massa sebagai sebagai mitra dari pemerintah tak hanya untuk menyampaikan berbagai informasi terkait program-program pembangunan. "Media juga berhak memberikan kritik yang sesuai fakta dan seimbang (cover both side) sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tutup Fabio.
Berita Terkait
-
AJI Medan Boikot Lomba Foto & Video yang Diadakan Puspen TNI
-
Ultah AJI ke 22, Singgung Media Partisan Jelang Pemilu
-
Untuk Keempat Kalinya, AJI Indonesia dan Bank Permata Gelar BJA
-
AJI Denpasar Serukan Mediasi Kasus Facebook Gubernur Bali
-
Dianggap Halangi Kerja Jurnalis, AJI Yogya Kecam Kapolres Yogya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf