Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah belum bisa menentukan besaran dana bantuan bagi partai politik. Karena itu, Tjahjo menilai keuangan negara belum memungkinkan untuk membahas angka yang pasti untuk bantuan ini.
"Karena kondisi keuangan negara memang belum memungkinkan jadi kita tidak bahas dengan detail," kata Tjahjo usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (3/10/2016).
Apalagi, sambungnya, pemerintah baru memenuhi utang kepada Golkar dan PPP yang harus diselesaikan setelah dua tahun bermasalah.
"Karena ada masalah internal sehingga tertahan dan kami kembalikan ke kas negara, nah itu bisa kita minta kembali untuk diserahkan kepada Golkar dan PPP," ujarnya.
Komisi II DPR dan Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/10/2016).
"Komisi II mendorong betul bantuan parpol ditingkatkan dengan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan 5 Tahun 2009 harus penyesuaian," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai rapat.
Soal jumlah bantuan ini, Rambe menyerahkannya kepada pemerintah. Dia berharap jumlah ini bisa bertambah 10 hingga 20 kali lipat. Kata Rambe, setelah disepakati jumlahnya, kebijakan ini perlu diperkuat dengan peraturan pemerintah.
"(Dengan bantuan ini) Partai politik bisa melakukan kegiatan internalnya, yaitu pendidikan partai politik," kata politikus Golkar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan peningkatan bantuan partai politik ini diperuntuk mengurangi terjadinya tindakan korupsi.
Dia pun tidak mematok jumlah bantuan ini, namun menurutnya hal itu harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kita ingin bantuan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan jumlahnya dibedakan berdasarkan suara," kata Lukman.
Tag
Berita Terkait
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Mengapa Kita Perlu Sadar Politik dan Hak-Hak Dasar Warga Negara Sejak Dini?
-
Suara Rakyat yang Terpinggirkan: Ironi di Balik Kinerja DPR dan Partai Politik
-
Guru Besar Bongkar Akar Masalah Indonesia: Bukan DPR, Tapi Partai Politik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!