Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta mengabaikan aturan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak menjadi acuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan izin proyek tersebut.
"Selama ini perpres rujukannya. UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak dipakai. Pembangunan reklamasi 17 pulau selama ini selalu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara," kata Bambang dalam diskusi bertema Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
UU Nomor 27 terutama Pasal 34 menjelaskan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka meningkatkan manfaat atau nilai tambah ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pun pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat sekitar.
"Di situ perlu diskusi dengan masyarakat nelayan. Tapi kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" kata Bambang.
Menurut Bambang sejak awal 2014 atau sebelum bau suap reklamasi tercium, KPK sudah diskusi. Ada tiga isu utama. Selain persoalan regulasi yang diabaikan, juga persoalan kacaunya tata kelola pemerintahan.
"Di darat saja ada kekacauan dalam tata pengelolaan oleh pemerintahan, apalagi di laut. Asumsinya itu, ketika laut tidak hendak dipunggungi harus paham betul ada apa saja di laut. Di situ ada sosial dan save our sea," katanya.
Isu lainnya adalah reklamasi tak hanya di Jakarta, tetapi juga wilayah lain. Ada 34 titik reklamasi di Indonesia saat ini. KPK pun melakukan kerjasama dengan 27 kementerian dan lembaga negara untuk meresponnya.
"Ini juga bukan sekedar urusan Teluk Jakarta Utara dan Benoa saja. Jadi ada cukup banyak yang harus diurus dan dalam kajiannya KPK, di-sharing ke stakeholder," kata Bambang.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah