Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta mengabaikan aturan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak menjadi acuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan izin proyek tersebut.
"Selama ini perpres rujukannya. UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak dipakai. Pembangunan reklamasi 17 pulau selama ini selalu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara," kata Bambang dalam diskusi bertema Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
UU Nomor 27 terutama Pasal 34 menjelaskan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka meningkatkan manfaat atau nilai tambah ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pun pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat sekitar.
"Di situ perlu diskusi dengan masyarakat nelayan. Tapi kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" kata Bambang.
Menurut Bambang sejak awal 2014 atau sebelum bau suap reklamasi tercium, KPK sudah diskusi. Ada tiga isu utama. Selain persoalan regulasi yang diabaikan, juga persoalan kacaunya tata kelola pemerintahan.
"Di darat saja ada kekacauan dalam tata pengelolaan oleh pemerintahan, apalagi di laut. Asumsinya itu, ketika laut tidak hendak dipunggungi harus paham betul ada apa saja di laut. Di situ ada sosial dan save our sea," katanya.
Isu lainnya adalah reklamasi tak hanya di Jakarta, tetapi juga wilayah lain. Ada 34 titik reklamasi di Indonesia saat ini. KPK pun melakukan kerjasama dengan 27 kementerian dan lembaga negara untuk meresponnya.
"Ini juga bukan sekedar urusan Teluk Jakarta Utara dan Benoa saja. Jadi ada cukup banyak yang harus diurus dan dalam kajiannya KPK, di-sharing ke stakeholder," kata Bambang.
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital