Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta mengabaikan aturan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak menjadi acuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan izin proyek tersebut.
"Selama ini perpres rujukannya. UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak dipakai. Pembangunan reklamasi 17 pulau selama ini selalu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara," kata Bambang dalam diskusi bertema Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
UU Nomor 27 terutama Pasal 34 menjelaskan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka meningkatkan manfaat atau nilai tambah ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pun pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat sekitar.
"Di situ perlu diskusi dengan masyarakat nelayan. Tapi kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" kata Bambang.
Menurut Bambang sejak awal 2014 atau sebelum bau suap reklamasi tercium, KPK sudah diskusi. Ada tiga isu utama. Selain persoalan regulasi yang diabaikan, juga persoalan kacaunya tata kelola pemerintahan.
"Di darat saja ada kekacauan dalam tata pengelolaan oleh pemerintahan, apalagi di laut. Asumsinya itu, ketika laut tidak hendak dipunggungi harus paham betul ada apa saja di laut. Di situ ada sosial dan save our sea," katanya.
Isu lainnya adalah reklamasi tak hanya di Jakarta, tetapi juga wilayah lain. Ada 34 titik reklamasi di Indonesia saat ini. KPK pun melakukan kerjasama dengan 27 kementerian dan lembaga negara untuk meresponnya.
"Ini juga bukan sekedar urusan Teluk Jakarta Utara dan Benoa saja. Jadi ada cukup banyak yang harus diurus dan dalam kajiannya KPK, di-sharing ke stakeholder," kata Bambang.
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi