Suara.com - Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, menembak mati seorang pemulung yang diduga juga berprofesi sebagai bandar narkoba. Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Setyobudi Dwiputro. Menurutnya, penembakan tersebut terpaksa dilakukan karena melawan polisi saat dilakukan penangkapan.
"Kami terpaksa melumpuhkan karena pelaku mencoba merebut senjata petugas. Bahkan, pelaku sempat menggigit dan memukul polisi bahkan dia juga sempat menyayat anggota kami menggunakan badik. Beruntung hanya bajunya saja yang robek," kata Setyobudi, Selasa (4/10/2016).
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditembak mati tersebut kata Setyobudi yakni, Abdul Salam alias Tatang alias Bagio warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Sungai Palong, RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Penangkapan itu, lanjut Setyobudi, berlangsung pada Senin malam (3/10) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Gang 4, RT 33, Sungai Kunjang.
"Awalnya, kami menerima informasi kemudian personel dari Polresta Samarinda dan Polsekta Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Saat akan ditangkap di rumahnya itulah, pelaku melarikan diri namun berhasil diamankan. Tetapi, ia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam bahkan sempat mencoba merebut senjata petugas sehingga sempat terjadi pergumulan," ujarnya.
"Karena memang kondisinya sudah mengancam jiwa petugas sehingga pelaku terpaksa ditembak. Saya memang memerintahkan seluruh anggota jika terdesak, silahkan lumpuhkan," tegas Setobudi.
Barang bukti yang disita dari tangan Abdul Salam, tambah Setyobudi yakni, tujuh poket sabu-sabu. Polisi, lanjut ia, masih terus mendalami pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Abdul Salam tersebut.
"Barang bukti sabu-sabu yang kami sita sebanyak tujuh poket. Sebenarnya, masih banyak barang bukti narkoba yang ada di rumah pelaku, tetapi karena situasinya tidak memungkinkan sehingga hanya yang ada di tangannya yang disita. Saat itu, hanya empat personel dari Polresta Samarinda dan Polsekta Sungai Kunjang yang melakukan penggrebekan karena personel Satuan Narkoba melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkoba di tempat lain," katanya.
"Kasus ini tentu masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan Abdul Salam. Jadi, kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak pelaku karena situasinya memang sudah membahayakan jiwa petugas," tegas Setyobudi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu