Suara.com - Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, menembak mati seorang pemulung yang diduga juga berprofesi sebagai bandar narkoba. Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Setyobudi Dwiputro. Menurutnya, penembakan tersebut terpaksa dilakukan karena melawan polisi saat dilakukan penangkapan.
"Kami terpaksa melumpuhkan karena pelaku mencoba merebut senjata petugas. Bahkan, pelaku sempat menggigit dan memukul polisi bahkan dia juga sempat menyayat anggota kami menggunakan badik. Beruntung hanya bajunya saja yang robek," kata Setyobudi, Selasa (4/10/2016).
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditembak mati tersebut kata Setyobudi yakni, Abdul Salam alias Tatang alias Bagio warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Sungai Palong, RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Penangkapan itu, lanjut Setyobudi, berlangsung pada Senin malam (3/10) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Gang 4, RT 33, Sungai Kunjang.
"Awalnya, kami menerima informasi kemudian personel dari Polresta Samarinda dan Polsekta Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Saat akan ditangkap di rumahnya itulah, pelaku melarikan diri namun berhasil diamankan. Tetapi, ia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam bahkan sempat mencoba merebut senjata petugas sehingga sempat terjadi pergumulan," ujarnya.
"Karena memang kondisinya sudah mengancam jiwa petugas sehingga pelaku terpaksa ditembak. Saya memang memerintahkan seluruh anggota jika terdesak, silahkan lumpuhkan," tegas Setobudi.
Barang bukti yang disita dari tangan Abdul Salam, tambah Setyobudi yakni, tujuh poket sabu-sabu. Polisi, lanjut ia, masih terus mendalami pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Abdul Salam tersebut.
"Barang bukti sabu-sabu yang kami sita sebanyak tujuh poket. Sebenarnya, masih banyak barang bukti narkoba yang ada di rumah pelaku, tetapi karena situasinya tidak memungkinkan sehingga hanya yang ada di tangannya yang disita. Saat itu, hanya empat personel dari Polresta Samarinda dan Polsekta Sungai Kunjang yang melakukan penggrebekan karena personel Satuan Narkoba melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkoba di tempat lain," katanya.
"Kasus ini tentu masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan Abdul Salam. Jadi, kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak pelaku karena situasinya memang sudah membahayakan jiwa petugas," tegas Setyobudi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum