Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluhkan rendahnya pendapatan daerah DKI Jakarta Tahun 2016. Berdasarkan data per tanggal 30 Juni 2016, pendapatan daerah DKI baru mencapai 39,09 persen dari angka yang ditargetkan yakni Rp59 triliun.
Hal itu disampaikan Pantas Nainggolan saat membacakan pandangan Fraksi PDIP dalan Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 di gedung DPRD DKI Jakarta, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
"Realisasi terendah 12,67 persen dari target Rp79 miliar yaitu setoran bagian laba dari BUMD/PT.Patungan, dan PMP(penyertaan modal pemerintah) Daerah Rp7,22 triliun lebih belum direalisasikan,"kata Pantas.
Oleh karena itu, pihaknya meminta eksekutif dalam hal ini Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk menjelaskan alasan sehingga terjadi hal seperti itu. Pasalnya, pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan juga sangat rendah, yakni baru mencapai 19,44 persen dari target Rp6,4 triliun.
"Sehubungan dengan masih lemahnya realisasi pendapatan daerah tersebut, dan nihilnya PMP Daerah, kami mohon dijelaskan penyebabnya, dan langkah untuk mencapai target pada semester II Tahun 2016," kata Pantas.
Selain itu, hal lain yang dikeluhkan oleh PDI-P adalah Belanja Daerah yang realiaass juga sangat rendah dan tidak mencapai target. Menurut PDI-P, belanja daerah baru terealisasi di angka 29,05 persen dari target mencapai 59,945 triliun.
"Belanja Tidak langsung realisasinya baru 44,16 persen dari Rp25,562 triliun, dan belanja langsung baru 17,81persen dari target Rp34,382 trilliun. Paling rendah realisasinya yaitu Belanja Modal hanya 6,07 persen dari target Rp16,182 triliun," kata Pantas.
Terkait rendahnya pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tersebut, PDI Perjuangan menduga karena adanya reformasi birokrasi di Pemprov DKI. Yakni, adanya penggusuran pejabat daerah atau pengguna anggaran.
"Sehingga beralasan, adany perubahan Tupoksi pada SKPD, belum lengkapnya syarat administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, masih ditemukan kegiatan yang kode rekeningnya belum selesai, proses administrasi penghapusan aset daerah dalam waktu yang lama, dan ketidaksesuaian antara spesifikasi dan harga satuan komponen belanja barang dan jasa dengan kondisi pada saat pelaksanaan pengadaan,"kata Pantas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN