Staf Ahli Bidang Pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menilai, seharusnya yang berhak mengembalikan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yakni pihak manajemen RS Sumber Waras.
Hal ini menyusul rekomendasi Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar kepada kas daerah Pemprov DKI Jakarta.
"Dari tempat mana itu dibayarkan (RS Sumber Waras) kan mustinya begitu,"ujar Nyoman usai melakukan pertemuan dengan BPK di Ruang Rapat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Namun kata Nyoman, berdasarkan rekomendasi Ketua BPK, Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Mesti ditindaklanjut, tindaklanjuti kan. Kan waktu itu ketua BPK sudah menjelaskan, apa rekomendasinya bagaimana harus menindaklanjuti, sudah dijelaskan kan. Makanya sekali lagi baca LHP kemarin , LHP Pemprov DKI 2014," ucapnya.
Oleh karena itu dirinya setuju bahwa yang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar adalah pihak RS Sumber Waras bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau Pemprov yang mengembalikan (uang Rp 191 miliar) jeruk makan jeruk dong,"ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah mengatakan yang berkewajiban mengembalikan uang tersebut yakni pihak RS Sumber Waras. Sebab Sumber Waras telah menerima uang pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Bukan Pemprovnya yang mengembalikan, uang itu sudah dikirim ke Sumber Waras. Sumber Waras yang harus mengembalikan. Disetor ke kas daerah, itu nanti jadi akumulasi kas daerah di BPKAD. Itu jadi netral lagi, dianggarkan sesuai mekanisme," ujar Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Namun kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta akan menanyakan kembali kepada BPK DKI Jakarta terkait rekomendasi BPK. Menurutnya, kewenangan tersebut ada di RS Sumber Waras.
"Kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi. Tapi apakah memang itu harus dikembalikan, kita tanya BPK dulu. Uang itu kan sudah dibayarkan, kalau Pemda kembalikan lagi uang Pemda ya nggak bisa," ucapnya.
Terkait hasil investigasi dari KPK yang menyebut tidak adanya kerugian negara, kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta akan tunduk pada pemerintah.
Dirinya mencontohkan, jika ada kelebihan pembayaran setelah diaudit BPK, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengkoordinasikan kepada pihak ketiga dalam transaksi pembelian .
"Urusan pengembalian ini sang penerima. Misalnya pembangunan fisik ada kelebihan pembayaran setelah diaudit BPK misal Rp60juta, bukan SKPD yang mengembalikan. SKPD-nya yang mengkoordinasikan kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan. Pihak ketiga yang menyetorkan karena dianggap kelebihan bayar, nggak ada pos lagi untuk bayar ke Pemda," kata Saefullah.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
Walaupun KPK sempat menyatakan tak ada kerugian negara, Harry tetap meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/201).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL