Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan keterangan ahli dari Presiden Joko Widodo, profesor Djohermansyah Djohan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Djohermansyah mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengangkat pelaksana tugas atau penjabat gubernur yang bebas dari politik kepentingan atau conflict of interest untuk menempati posisi kepala daerah yang mengajukan cuti pada Pilkada serentak 2017.
"Bagaimana bapak bisa menjamin mengangkat pejabat yang bebas dari conflict of interest. Sementara Menteri Dalam Negeri yang menjabat sekarang berasal dari partai politik, bagaimana bisa bebas conflict of interest? Tolong dijelaskan," ujar Ahok kepada Djohermansyah dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Tak hanya itu, Ahok juga mempertanyakan sikap netral Menteri Dalam Negeri Tjahaja Kumolo apabila nantinya menunjuk plt gubernur DKI apabila setiap calon petahana diwajibkan mengikuti cuti saat masa kampanye di Pilkada Jakarta 2017.
Mendengar pertanyaan tersebut, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini menerangkan prosedur dan standar dalam memilih plt Gubernur yang dilakukan oleh Kemendagri.
"Penunjukan Plt biasanya itu dilakukan menggunakan prosedur standar. Nggak bisa semua pejabat di Kemndagri dijadikan PJ (penanggung jawab) atau Plt. Hanya pejabat yang punya reputasi bagus yang bisa menjadi Plt. Tapi bisa juga dari pejabat pemda bersangkutan, asal pejabat pimpinan tinggi madya," kata Djohermansyah.
Pimpinan tinggi di Pemprov DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Namun Djohermansyah memberikan sinyal Saefullah kemungkinan besar tidak akan ditunjuk sebagi plt gubernur DKI.
"Tapi Sekda mungkin nggak (dipilih jadi Plt Gubernur). Karena kemarin sempat ada interest dalam Pilkada," kata Djohermansyah.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
Pada pilkada serentak 15 Februari 2017, masa kampanye dimulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Seluruh calon petahana yang mengikut pesta demokrasi imi diharuskan cuti pada saat masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja
-
Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN
-
'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri