Suara.com - Pengamat hukum Andri Wijaya Kusuma menyesalkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membuat pernyataan kontroversi. Gara-gara mengutip ayat Al Quran, Ahok terancam dilaporkan ke polisi oleh organisasi masyarakat. Padahal, selama ini, kata Andri, Ahok selalu mengatakan lebih baik mengedepankan program ketimbang isu SARA jelang pilkada.
"Kalau memang hal ini benar maka bukan saja Ahok telah melakukan pelanggaran aturan dalam pilkada yang justru selalu ia teriakan jangan main isu SARA, bahkan, kapolri dan kapolda sampai berulangkali mengingatkan kita semua untuk tidak dan menghindari isu SARA, akan tetapi justru ini terjadi sebaliknya pak gubernur ini seperti maling teriak maling, malah menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam," kata Andri, Jumat (7/10/2016).
Andri mengatakan negara harus hadir mengatasi persoalan tersebut. Andri menagih janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan untuk menindak siapa pun yang mengangkat isu SARA.
"Bukan saja pelanggaran terhadap aturan pilkada, akan tetapi sudah masuk dalam delik pidana, yaitu penistaan terhadap agama tertentu, karenanya negara harus bertindak cepat agar tidak terjadi konflik yang lebih luas," kata Andri.
Pernyataan Ahok yang menyinggung ayat suci Al Quran tersebut disampaikan ketika mengunjungi Kepulauan Seribu. Ketika itu, dia menemui warga dan mengatakan tak masalah jika warga tak memilihnya lagi di pilkada tahun 2017.
"Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) dengan Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, oh nggak apa-apa," kata Ahok di Pulau Pramuka, Selasa (27/9/2016).
"Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini (pemberian modal bagi pembudidaya kerapu) jalan saja. Jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," Ahok menambahkan.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, siang ini, berencana melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dengan kasus yang sama.
Di berbagai kesempatan, Ahok menegaskan sama sekali tak bermaksud melecehkan umat Islam.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!