Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) menyatakan kesiapannya untuk terus meningkatkan pelayanan di Tol Soedijatmo. Ini dilakukan karena kenaikan tarif yang akan diberlakukan pada kendaraan bermotor yang melintasi Tol Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
"Jasa Marga berkomitmen untuk patuh memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah, dan selalu meningkatkan pelayanan untuk pemakai jalan," kata Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur pada sosialisasi penyesuaian tarif Tol Soedijatmo, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Subakti mengklaim Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pengelolaan tol itu telah melakukan sejumlah pelebaran dan pemeliharaan di sepanjang ruas Tol Soedijatmo.
"Pada 2016 telah dilakukan pelebaran di Cengkareng, 200 meter dan juga ada perawatan sepanjang jalan. Selanjutnya, pelebaran juga ada di Kapuk menuju Pluit sebanyak atu ljur pada jalur B sepajang 400 meter," tambahnya.
Selain itu, menurut Subakti, beberapa fasilitas jalan tol juga telah disiapkan pihaknya untuk memudahkan para pengguna jalan tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Kota Tangerang ini.
"Kami sudah pasang 60 buah CCTV, dua buah Variable Messagge Sign, dan dua buah Remote Traffic Microwave Sensor," jelasnya.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 783/KPTS/M/2016 yang ditandatangani pada 6 Oktober 2016, tarif Tol Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta akan naik mulai 13 Oktober 2016.
Anggota BPJT Kuncahyo menjelaskan kenaikan tarif sebesar Rp1.000 akan dikenakan bagi kendaraan Golongan I (kendaraan pribadi dan bus),Golongan II (truk dengan dua gandar), Golongan IV (truk dengan empat gandar), dan Golongan V (truk dengan lima gandar).
"Tarif baru masing-masing kendaraan itu menjadi Rp7000, Rp8.500, Rp12.500, dan Rp15.000," ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, kendaran Golongan III (truk dengan tiga gandar), hanya mengalami penyesuaian harga sebesar Rp500, yakni dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 mulai pekan kedua Oktober 2016. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel