Organisasi sayap Partai Perindo yakni Garda Rajawali Perindo (Grind) menilai wacana larangan partai baru mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 merupakan tindakan inkonstitusional.
"Draft usulan pasal dalam Revisi UU Pemilu yang mengatur mengenai partai politik baru dilarang mengusung pasangan capres-cawapres adalah jelas inkonstitusional," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Garda Rajawali Perindo (Grind) Jimmy Yansen, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Jimmy menegaskan partai politik berperan penting sebagai salah satu instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hak partai politik untuk mengusung pasangan capres/cawapres adalah hak yang jelas diatur dalam konstitusi.
Menurut dia, hak tersebut adalah hak yang otomatis melekat ketika sebuah partai politik telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai suatu badan hukum.
"Sehingga hak itu tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan," ujar Jimmy.
Dia menekankan apabila larangan itu diterapkan maka berpotensi pula melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih pemimpinnya.
"Apabila usulan draft pasal tentang larangan bagi parpol baru untuk mengusung pasangan capres/cawapres benar-benar dimasukkan dan disahkan dalam Revisi UU Pemilu, maka draft pasal tersebut inkonstitusional dan beralasan untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 6A ayat 2," jelas dia.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dan secara otomatis partai yang baru disahkan sebagai badan hukum setelah Pemilihan Legislatif 2014, tidak dapat mengusung capres/cawapresnya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'