Organisasi sayap Partai Perindo yakni Garda Rajawali Perindo (Grind) menilai wacana larangan partai baru mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 merupakan tindakan inkonstitusional.
"Draft usulan pasal dalam Revisi UU Pemilu yang mengatur mengenai partai politik baru dilarang mengusung pasangan capres-cawapres adalah jelas inkonstitusional," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Garda Rajawali Perindo (Grind) Jimmy Yansen, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Jimmy menegaskan partai politik berperan penting sebagai salah satu instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hak partai politik untuk mengusung pasangan capres/cawapres adalah hak yang jelas diatur dalam konstitusi.
Menurut dia, hak tersebut adalah hak yang otomatis melekat ketika sebuah partai politik telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai suatu badan hukum.
"Sehingga hak itu tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan," ujar Jimmy.
Dia menekankan apabila larangan itu diterapkan maka berpotensi pula melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih pemimpinnya.
"Apabila usulan draft pasal tentang larangan bagi parpol baru untuk mengusung pasangan capres/cawapres benar-benar dimasukkan dan disahkan dalam Revisi UU Pemilu, maka draft pasal tersebut inkonstitusional dan beralasan untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 6A ayat 2," jelas dia.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dan secara otomatis partai yang baru disahkan sebagai badan hukum setelah Pemilihan Legislatif 2014, tidak dapat mengusung capres/cawapresnya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia