Organisasi sayap Partai Perindo yakni Garda Rajawali Perindo (Grind) menilai wacana larangan partai baru mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 merupakan tindakan inkonstitusional.
"Draft usulan pasal dalam Revisi UU Pemilu yang mengatur mengenai partai politik baru dilarang mengusung pasangan capres-cawapres adalah jelas inkonstitusional," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Garda Rajawali Perindo (Grind) Jimmy Yansen, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Jimmy menegaskan partai politik berperan penting sebagai salah satu instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hak partai politik untuk mengusung pasangan capres/cawapres adalah hak yang jelas diatur dalam konstitusi.
Menurut dia, hak tersebut adalah hak yang otomatis melekat ketika sebuah partai politik telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai suatu badan hukum.
"Sehingga hak itu tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan," ujar Jimmy.
Dia menekankan apabila larangan itu diterapkan maka berpotensi pula melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih pemimpinnya.
"Apabila usulan draft pasal tentang larangan bagi parpol baru untuk mengusung pasangan capres/cawapres benar-benar dimasukkan dan disahkan dalam Revisi UU Pemilu, maka draft pasal tersebut inkonstitusional dan beralasan untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 6A ayat 2," jelas dia.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dan secara otomatis partai yang baru disahkan sebagai badan hukum setelah Pemilihan Legislatif 2014, tidak dapat mengusung capres/cawapresnya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X