Suara.com - Pengacara Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners menilai Hotman Paris Hutapea salah mendefinisikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sah atau tidak alat bukti kamera tersembunyi terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Seharusnya putusan dibaca secara menyeluruh sehingga tidak terjadi penafsiran yang keliru dan pemahaman hukum yang sesat," kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Nadia menjelaskan Putusan MK Nomor : 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 itu bertujuan menghindari dimanfaatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara ketika diperoleh melanggar hak asasi dan privasi seseorang.
Nadia juga mengatakan alat bukti rekaman kamera tersembunyi pada kasus terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso berbeda dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Diungkapkan Nadia, dasar permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto ketika rekaman pembicaraan yang dijadikan alat bukti dilakukan melawan hukum, melanggar privasi dan hak asasi manusia.
Pengacara wanita muda itu mengharapkan Hotman mencermati penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara umum penyadapan didefinisikan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Nadia menyatakan kamera tersembunyi pada kasus pembunuhan Mirna yang dipasang Cafe Olivier bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi manusia.
"CCTV jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan majelis hakim pada kasus pembunuhan Mirna," ujar wanita mantan model itu.
Sebelumnya, pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengatakan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tertanggal 7 September 2016 menyebutkan bahwa rekaman kamera tersembunyi pada kasus Jessica tidak sah dijadikan alat bukti.
Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan MK jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna dan tidak mematuhi putusan itu.
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan