Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (12/10/2016).
Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim pihaknya telah menyiapkan senjata pamungkas di pleidoi tersebut guna menyangkal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jessica dituntut pidana 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
"Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya," kata Otto ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut kata Otto, pihaknya menyampaikan dua nota pembelaan. Pertama, pledoi yang ditulis Jessica sendiri dan dilanjutan nota pembelaan dari tim kuasa hukum.
"Biasanya Jessica dulu baru kita. Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," ujarnya.
Menurut Otto, pleidoi yang ditulis Jessica merupakan ungkapan perasaannya.
"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," katanya.
Otto masih meyakini Mirna meregang nyawa bukan karena diracun sianida, seperti dalam tuntutan jaksa. Sebab dari hasil pemeriksaan sampel cairan tubuh Mirna seperti lambung, empedu, hati dam urine yang tak ditemukan kandungan sianida. Pemeriksaan sampel tersebut dilakukan 70 menit Mirna dinyatakan tewas.
"Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini," kata Otto.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga mengaku akan menggunakan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Salinan putusan MK tersebut digunakan pihak Jessica lantaran bila merujuk pada putusan MK, kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tak bisa menjadi alat bukti yang sah untuk dihadirkan di persidangan.
"Itu masuk juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," ujarnya menjelaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram