Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (12/10/2016).
Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim pihaknya telah menyiapkan senjata pamungkas di pleidoi tersebut guna menyangkal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jessica dituntut pidana 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
"Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya," kata Otto ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut kata Otto, pihaknya menyampaikan dua nota pembelaan. Pertama, pledoi yang ditulis Jessica sendiri dan dilanjutan nota pembelaan dari tim kuasa hukum.
"Biasanya Jessica dulu baru kita. Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," ujarnya.
Menurut Otto, pleidoi yang ditulis Jessica merupakan ungkapan perasaannya.
"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," katanya.
Otto masih meyakini Mirna meregang nyawa bukan karena diracun sianida, seperti dalam tuntutan jaksa. Sebab dari hasil pemeriksaan sampel cairan tubuh Mirna seperti lambung, empedu, hati dam urine yang tak ditemukan kandungan sianida. Pemeriksaan sampel tersebut dilakukan 70 menit Mirna dinyatakan tewas.
"Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini," kata Otto.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga mengaku akan menggunakan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Salinan putusan MK tersebut digunakan pihak Jessica lantaran bila merujuk pada putusan MK, kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tak bisa menjadi alat bukti yang sah untuk dihadirkan di persidangan.
"Itu masuk juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," ujarnya menjelaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula
-
Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun
-
24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi
-
BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini
-
Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo
-
PNM Dorong Semangat dan Daya Juang Karyawan Lewat Grand Final PORSENI 2026