Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan putusan MA memenangkan peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia tak lantas mengentikan pendirian pabrik semen di kawasan yang jadi sengketa.
"Kan (Putusan) itu di kabulkan oleh MA. Itu kan masalah Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat PTUN. Jadi surat penetapan Pejabat PTUN itu yang digugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru. Jadi belum tentu (distop), kata Suhadi dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2016) malam.
Menurut Suhadi, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detil pertimbangan hukumnya sehingga menghasilkan putusan tersebut. Kata dia, bisa saja dikabulkan tapi ada perintah untuk membuat putusan yang baru.
"Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," ujarnya menegaskan.
Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat pengadilan tata usaha negara yang menjalankan keputusan. Terkait berapa lama waktunya, kata dia, sangat tergantung kepada yang bersangkutan.
Objek yang disengketakan adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012. Warga Rembang yang menggugat adalah Joko Prianto.
Sebelumnya gugatan Joko ditolak di tingkat pertama di PTUN Semarang. Hakim menilai gugatan tersebut telah kadaluarsa karena diajukan melebihi tenggang waktu 90 hari. Selanjutnya Joko mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, gugatan tersebut kembali ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran