Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan putusan MA memenangkan peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia tak lantas mengentikan pendirian pabrik semen di kawasan yang jadi sengketa.
"Kan (Putusan) itu di kabulkan oleh MA. Itu kan masalah Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat PTUN. Jadi surat penetapan Pejabat PTUN itu yang digugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru. Jadi belum tentu (distop), kata Suhadi dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2016) malam.
Menurut Suhadi, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detil pertimbangan hukumnya sehingga menghasilkan putusan tersebut. Kata dia, bisa saja dikabulkan tapi ada perintah untuk membuat putusan yang baru.
"Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," ujarnya menegaskan.
Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat pengadilan tata usaha negara yang menjalankan keputusan. Terkait berapa lama waktunya, kata dia, sangat tergantung kepada yang bersangkutan.
Objek yang disengketakan adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012. Warga Rembang yang menggugat adalah Joko Prianto.
Sebelumnya gugatan Joko ditolak di tingkat pertama di PTUN Semarang. Hakim menilai gugatan tersebut telah kadaluarsa karena diajukan melebihi tenggang waktu 90 hari. Selanjutnya Joko mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, gugatan tersebut kembali ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!