Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan putusan MA memenangkan peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia tak lantas mengentikan pendirian pabrik semen di kawasan yang jadi sengketa.
"Kan (Putusan) itu di kabulkan oleh MA. Itu kan masalah Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat PTUN. Jadi surat penetapan Pejabat PTUN itu yang digugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru. Jadi belum tentu (distop), kata Suhadi dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2016) malam.
Menurut Suhadi, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detil pertimbangan hukumnya sehingga menghasilkan putusan tersebut. Kata dia, bisa saja dikabulkan tapi ada perintah untuk membuat putusan yang baru.
"Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," ujarnya menegaskan.
Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat pengadilan tata usaha negara yang menjalankan keputusan. Terkait berapa lama waktunya, kata dia, sangat tergantung kepada yang bersangkutan.
Objek yang disengketakan adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012. Warga Rembang yang menggugat adalah Joko Prianto.
Sebelumnya gugatan Joko ditolak di tingkat pertama di PTUN Semarang. Hakim menilai gugatan tersebut telah kadaluarsa karena diajukan melebihi tenggang waktu 90 hari. Selanjutnya Joko mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, gugatan tersebut kembali ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang