Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan putusan MA memenangkan peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia tak lantas mengentikan pendirian pabrik semen di kawasan yang jadi sengketa.
"Kan (Putusan) itu di kabulkan oleh MA. Itu kan masalah Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat PTUN. Jadi surat penetapan Pejabat PTUN itu yang digugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru. Jadi belum tentu (distop), kata Suhadi dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2016) malam.
Menurut Suhadi, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detil pertimbangan hukumnya sehingga menghasilkan putusan tersebut. Kata dia, bisa saja dikabulkan tapi ada perintah untuk membuat putusan yang baru.
"Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," ujarnya menegaskan.
Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat pengadilan tata usaha negara yang menjalankan keputusan. Terkait berapa lama waktunya, kata dia, sangat tergantung kepada yang bersangkutan.
Objek yang disengketakan adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012. Warga Rembang yang menggugat adalah Joko Prianto.
Sebelumnya gugatan Joko ditolak di tingkat pertama di PTUN Semarang. Hakim menilai gugatan tersebut telah kadaluarsa karena diajukan melebihi tenggang waktu 90 hari. Selanjutnya Joko mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, gugatan tersebut kembali ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan