Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Dia guna menyangkal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum 20 tahun penjara kepada Jessica terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tebal berkas pleidoi tersebut sebanyak 3.000 lembar.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan butuh waktu sekitar 5 hari untuk menyiapkan ribuan lembar berkas pleidoi. Menurutnya berkas pleidoi tersebut merupakan gabungan yang ditulis Jessica dan kuasa hukum.
"Jessica sedikit karena pembelaan pribadi," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Pleidoi tersebut dibuat banyak karena ada sejumlah hal yang tak diungkap jaksa dalam berkas tuntutan. Di berkas pleidoi tersebut, juga berisi keterangan dari saksi ahli dari pihak jaksa dan tim kuasa hukum.
"Kenapa banyak? Karena pak jaksa tidak mengungkap semua jadi banyak. Kita kan lengkap karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga buat," kata Otto.
Dia mengklaim jika berkas pleidoi tersebut dibuat agar membuat terang kasus kematian Mirna. Otto pun menyebutkan semua keterangan positif dan negatif Jessica juga tertuang dalam pleidoi tersebut
"Kita bicarakan semuanya kalau A kita buat A. Kita buat terang benderang ya. Baik sisi negatif-positif merugikan terdakwa atau menguntungkan, biarlah hakim menilai," katanya.
Otto Hasibuan telah berkonsultasi ke beberapa ahli patologi di luar negeri untuk memperkuat argumennya dalam nota pembelaan.
Dari hasil konsutasinya dengan para ahli, Otto menyimpulkan jika proses autopsi merupakan langkah penting yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengetahui penyebab tewasnya korban pembunuhan. Hal ini disampaikan Otto menanggapi tidak adanya proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna.
"Ternyata seluruh dunia sama. Dunia mengatakan bahwa kalau seorang mati diduga bukan karena penyakit tapi karena sesuatu hal maka untuk menentukan matinya seseorang itu harus dilakukan autopsi," katanya.
Otto kembali menilai tidak adanya proses autopsi kasus kematian Mirna, maka belum bisa dipastikan Mirna meninggal karena racun sianida. Dia juga menyebutkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica tidak mendasar.
"Kami tidak bisa menganggap remeh karena kami menghargai juga apa yang dibuat jaksa. Siapa tahu hakim juga mendapat penilaian berbeda," kata Otto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov