Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Dia guna menyangkal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum 20 tahun penjara kepada Jessica terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tebal berkas pleidoi tersebut sebanyak 3.000 lembar.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan butuh waktu sekitar 5 hari untuk menyiapkan ribuan lembar berkas pleidoi. Menurutnya berkas pleidoi tersebut merupakan gabungan yang ditulis Jessica dan kuasa hukum.
"Jessica sedikit karena pembelaan pribadi," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Pleidoi tersebut dibuat banyak karena ada sejumlah hal yang tak diungkap jaksa dalam berkas tuntutan. Di berkas pleidoi tersebut, juga berisi keterangan dari saksi ahli dari pihak jaksa dan tim kuasa hukum.
"Kenapa banyak? Karena pak jaksa tidak mengungkap semua jadi banyak. Kita kan lengkap karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga buat," kata Otto.
Dia mengklaim jika berkas pleidoi tersebut dibuat agar membuat terang kasus kematian Mirna. Otto pun menyebutkan semua keterangan positif dan negatif Jessica juga tertuang dalam pleidoi tersebut
"Kita bicarakan semuanya kalau A kita buat A. Kita buat terang benderang ya. Baik sisi negatif-positif merugikan terdakwa atau menguntungkan, biarlah hakim menilai," katanya.
Otto Hasibuan telah berkonsultasi ke beberapa ahli patologi di luar negeri untuk memperkuat argumennya dalam nota pembelaan.
Dari hasil konsutasinya dengan para ahli, Otto menyimpulkan jika proses autopsi merupakan langkah penting yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengetahui penyebab tewasnya korban pembunuhan. Hal ini disampaikan Otto menanggapi tidak adanya proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna.
"Ternyata seluruh dunia sama. Dunia mengatakan bahwa kalau seorang mati diduga bukan karena penyakit tapi karena sesuatu hal maka untuk menentukan matinya seseorang itu harus dilakukan autopsi," katanya.
Otto kembali menilai tidak adanya proses autopsi kasus kematian Mirna, maka belum bisa dipastikan Mirna meninggal karena racun sianida. Dia juga menyebutkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica tidak mendasar.
"Kami tidak bisa menganggap remeh karena kami menghargai juga apa yang dibuat jaksa. Siapa tahu hakim juga mendapat penilaian berbeda," kata Otto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?