Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Dia guna menyangkal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum 20 tahun penjara kepada Jessica terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tebal berkas pleidoi tersebut sebanyak 3.000 lembar.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan butuh waktu sekitar 5 hari untuk menyiapkan ribuan lembar berkas pleidoi. Menurutnya berkas pleidoi tersebut merupakan gabungan yang ditulis Jessica dan kuasa hukum.
"Jessica sedikit karena pembelaan pribadi," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Pleidoi tersebut dibuat banyak karena ada sejumlah hal yang tak diungkap jaksa dalam berkas tuntutan. Di berkas pleidoi tersebut, juga berisi keterangan dari saksi ahli dari pihak jaksa dan tim kuasa hukum.
"Kenapa banyak? Karena pak jaksa tidak mengungkap semua jadi banyak. Kita kan lengkap karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga buat," kata Otto.
Dia mengklaim jika berkas pleidoi tersebut dibuat agar membuat terang kasus kematian Mirna. Otto pun menyebutkan semua keterangan positif dan negatif Jessica juga tertuang dalam pleidoi tersebut
"Kita bicarakan semuanya kalau A kita buat A. Kita buat terang benderang ya. Baik sisi negatif-positif merugikan terdakwa atau menguntungkan, biarlah hakim menilai," katanya.
Otto Hasibuan telah berkonsultasi ke beberapa ahli patologi di luar negeri untuk memperkuat argumennya dalam nota pembelaan.
Dari hasil konsutasinya dengan para ahli, Otto menyimpulkan jika proses autopsi merupakan langkah penting yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengetahui penyebab tewasnya korban pembunuhan. Hal ini disampaikan Otto menanggapi tidak adanya proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna.
"Ternyata seluruh dunia sama. Dunia mengatakan bahwa kalau seorang mati diduga bukan karena penyakit tapi karena sesuatu hal maka untuk menentukan matinya seseorang itu harus dilakukan autopsi," katanya.
Otto kembali menilai tidak adanya proses autopsi kasus kematian Mirna, maka belum bisa dipastikan Mirna meninggal karena racun sianida. Dia juga menyebutkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica tidak mendasar.
"Kami tidak bisa menganggap remeh karena kami menghargai juga apa yang dibuat jaksa. Siapa tahu hakim juga mendapat penilaian berbeda," kata Otto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
-
Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya
-
JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka
-
Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!
-
Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI
-
Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono