Suara.com - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap motif pertikaian geng motor Gengster 24 Cipayung yang menimbulkan dua korban (9/10), akibat balas dendam.
"Berdasarkan penyelidikan, tersangka tidak hanya menembak korban Tribowo (20) hingga tewas, tapi menembak korban lainnya yaitu Paul (15) yang kini masih dirawat intensif. Itu semua karena motf dendam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Rajiman di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa dendam pelaku bernama Hamzah Khanaini alias Anjas (20) karena sebuah warung milik neneknya di kawasan Jatiasih dirusak, Kota Bekasi.
"Saya dapat laporan dari anggota Polda Metro Jaya hasil pemeriksaan tersangka. Dia menembak korban karena kesal, warung milik neneknya dirusak geng korban," katanya.
Menurut Rajiman, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya, Kampung Rawa Bogo, RT 05/03 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Betul, pelaku ditangkap oleh anggota gabungan Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya pada dini hari tadi tanpa perlawanan. Dia diamankan setelah dua hari buron," ujarnya.
Dua pemuda dari geng motor Gengster 24 Cipayung ditembak oleh geng motor lainnya.
Korban pertama adalah Paul Martin Manurung yang ditembak saat melaju dengan motornya di Jalan Raya Kodau, Pondokgede, Kota Bekasi pada Minggu (9/10) pukul 03.00.
Namun peluru gotri yang ditembakan pelaku hanya menyangkut di bagian leher sehingga korban masih bisa terselamatkan.
Tribowo dan rekan-rekannya berusaha membalas dendam dan kembali ke rumah sambil menyiapkan senjata tajam.
Geng motor Gengster 24 Cipayung itu kemudian berkeliling di gang H Porot RT 05/03, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi dan mendapati geng motor 'Poncol' sedang nongkrong.
Tanpa ada basa-basi, mereka lalu menyerang geng motor tersebut, namun pelaku Hamzah justru lebih dulu menembakkan senjatanya ke arah Tribowo.
Korban Tribowo tewas dengan luka tembak di kepala dan badannya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis PCV beserta tas senapan, tiga butir amunisi atau gotri senapan angin, satu helai kemeja dan satu helai celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Kocak, The Prediksi dan Bedain Touring ke New Zealand Pakai Kostum Shaun The Sheep
-
Padahal Gabung Geng Motor, Desta Malu dan Minder Pengalaman Touring Kalah Telak dari Chef Juna
-
Dramatis! Detik-detik Resmob Sergap Eksekutor Geng Motor Penembak Warkop di Tanah Abang
-
Tak Berkutik! Pelaku Penembakan Warkop Tanah Abang Ditangkap Resmob Tanpa Perlawanan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra