Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Yudo Sukinto Wibowo mengatakan telah menyiapkan delapam bundel foto copy nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang dihadirkan dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Yudi, pihaknya mengeluarkan sebanyak Rp17,5 juta untuk memfotocopi 8 bundel pleidoi Jessica.
"Biaya foto copy Rp 17,5 juta. Setiap bundelnya sekitar Rp 3 juta lah ya kira-kira," kata Yudi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Kata Yudi, delapan bundel fotocopi nota pembelaan Jessica akan dibagikan kepada Majelis Hakim, jaksa penuntut umum dan sisanya akan dipegang tim kuasa hukum.
"Nanti diberikan ke majelis hakim 1, JPU 1, arsip pengadilan 1 dan sisanya pengacara satu-satu," katanya.
Kata dia, banyaknya lembaran nota pembelaan tersebut merupakan seluruh fakta yang muncul selama kasus kematian Mirna bergulir di persidangan
"Fakta hukum kita ketik semua, makanya banyak," kata dia.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan butuh waktu selama dua hari untuk mempersiapkan delapan bundel fotocopi tersebut
"Pengerjaan selama 2 hari di foto copy daerah Salemba," kata dia.
Sidang ke-29 kasus Kopi Maut Mirna, pihak Jessica kembali melanjutkan pembacaan pleidoinya. Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
Ini Penampakan Berkas Pembelaan Jessica Diangkut Troli
-
Jessica Sesenggukan Baca Pleidoi, Jaksa: Tak Pengaruhi Tuntutan
-
Usaha Terakhir Suami Cari Keadilan, Bikin Pin Justice for Mirna
-
Baru Bacakan Separuh Pleidoi, Jessica Lanjutkan Sisanya Hari Ini
-
Jessica Lelah, Hakim Tunda Pembacaan Pleidoi Sampai Kamis Besok
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo