Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sambil terisak.
Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum menilai jika pembelaan yang disampaikan Jessica merupakan bagian dari curhatan hatinya sebagai seorang terdakwa.
"Itu kan bagian itu kalau saya lihat pleidoi nya Jessica bagian curhatnya Jessica seperti itu," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Menurut Ardito, curhatan Jessica yang disampaikan dalam pleidoinya tak akan mempengaruhi tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa.
"Kalau itu (pleidoi Jessica) tidak mempengaruhi tuntutan kita," katanya.
Lebih lanjut, Ardito juga mengaku pihaknya saat ini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah nantinya akan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi atau ringan dari tuntutan 20 penjara yang telah diberikan kepada Jessica di sidang sebelumnya
"Kita lihat dulu putusannya, saya tidak bisa ngomong apa yang akan terjadi," kata Ardito.
Dalam pembacaan pleidoinya di hadapan majelis hakim, Jessica meluapkan tangisannya. Dia membeberkan soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Pihak Jessica telah merangkum 300 lembar dari total nota pembelaan yang disusun sebanyak 4 ribu halaman. Pleidoi yang juga dibacakan tim kuasa hukum Jessica baru 50 persen disampaikan di persidangan.
Sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna dengan agenda pembacaan pleidoi Jessica pun akhirnya kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (13/10/2016).
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional