Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sambil terisak.
Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum menilai jika pembelaan yang disampaikan Jessica merupakan bagian dari curhatan hatinya sebagai seorang terdakwa.
"Itu kan bagian itu kalau saya lihat pleidoi nya Jessica bagian curhatnya Jessica seperti itu," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Menurut Ardito, curhatan Jessica yang disampaikan dalam pleidoinya tak akan mempengaruhi tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa.
"Kalau itu (pleidoi Jessica) tidak mempengaruhi tuntutan kita," katanya.
Lebih lanjut, Ardito juga mengaku pihaknya saat ini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah nantinya akan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi atau ringan dari tuntutan 20 penjara yang telah diberikan kepada Jessica di sidang sebelumnya
"Kita lihat dulu putusannya, saya tidak bisa ngomong apa yang akan terjadi," kata Ardito.
Dalam pembacaan pleidoinya di hadapan majelis hakim, Jessica meluapkan tangisannya. Dia membeberkan soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Pihak Jessica telah merangkum 300 lembar dari total nota pembelaan yang disusun sebanyak 4 ribu halaman. Pleidoi yang juga dibacakan tim kuasa hukum Jessica baru 50 persen disampaikan di persidangan.
Sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna dengan agenda pembacaan pleidoi Jessica pun akhirnya kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (13/10/2016).
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan