Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sambil terisak.
Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum menilai jika pembelaan yang disampaikan Jessica merupakan bagian dari curhatan hatinya sebagai seorang terdakwa.
"Itu kan bagian itu kalau saya lihat pleidoi nya Jessica bagian curhatnya Jessica seperti itu," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Menurut Ardito, curhatan Jessica yang disampaikan dalam pleidoinya tak akan mempengaruhi tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa.
"Kalau itu (pleidoi Jessica) tidak mempengaruhi tuntutan kita," katanya.
Lebih lanjut, Ardito juga mengaku pihaknya saat ini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah nantinya akan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi atau ringan dari tuntutan 20 penjara yang telah diberikan kepada Jessica di sidang sebelumnya
"Kita lihat dulu putusannya, saya tidak bisa ngomong apa yang akan terjadi," kata Ardito.
Dalam pembacaan pleidoinya di hadapan majelis hakim, Jessica meluapkan tangisannya. Dia membeberkan soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Pihak Jessica telah merangkum 300 lembar dari total nota pembelaan yang disusun sebanyak 4 ribu halaman. Pleidoi yang juga dibacakan tim kuasa hukum Jessica baru 50 persen disampaikan di persidangan.
Sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna dengan agenda pembacaan pleidoi Jessica pun akhirnya kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (13/10/2016).
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman