Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (13/10/2016). Adapun nota pembelaan Jsssica tersebut ada sebanyak 4 ribu halaman.
Berkas tersebut telah disiapkan oleh tim kuasa hukum untuk nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Saking banyaknya berkas pleidoi tersebut harus diangkut dengan troli yang biasa dipergunakan untuk mengangkat barang.
Nampak, nota pembelaan Jessica tersebut dimasukan dalam beberapa kotak. Ada sebanyak delapan kotak yang berisi berkas pleidoi Jessica yang diturunkan dari mobil untuk kemudian diangkut troli untuk dibawa ke ruang sidang Koesoemah Atmadja 2.
Berkas pleidoi Jessica yang dibawa menggunakan troli tersebut juga sempat menjadi perhatian awak media dan pengunjung di PN Jakpus.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan sebanyak 4 ribu halaman. Namun, untuk mempersingkat waktu, tim kuasa hukum hanya membacakan poin-poin penting saja. Maka, pihaknya telah merangkumnya menjadi 300 halaman untuk dibacakan di hadapan majelis hakim
Menurutnya berkas pleidoi tersebut hanya baru sekitar 50 persen yang dibacakan. Rangkuman dari poin-poin penting nota pembelaan yang dibacakan hanya baru sebanyak 150 lembar.
Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
Jessica Sesenggukan Baca Pleidoi, Jaksa: Tak Pengaruhi Tuntutan
-
Usaha Terakhir Suami Cari Keadilan, Bikin Pin Justice for Mirna
-
Baru Bacakan Separuh Pleidoi, Jessica Lanjutkan Sisanya Hari Ini
-
Jessica Lelah, Hakim Tunda Pembacaan Pleidoi Sampai Kamis Besok
-
Merujuk Gugatan Setnov, CCTV Kasus Mirna Didebat, Apa Kata Jaksa?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan