Suara.com - Hari ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz, dijadwalkan akan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan petahana calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin sore (17/10/2016).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani meyakini dukungan tersebut tidak murni untuk memenangkan Ahok-Djarot pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jadi dukungan dukungan Djan Faridz bukan dukungan tulus untuk memenangkan Ahok, apalagi tulus demi kepentingan menjadi jembatan ummat Islam dengan Ahok, seperti yang digembar-gemborkan Djan Faridz," ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Menurutnya, semua kader di internal PPP tidak ada yang mendukung pasangan Ahok-Djarot. Ia pun mencontohkan kader yang tidak mendukung Ahok diantaranya Lulung Lunggana atau H. Lulung.
"Karena itu tidak ada satupun segmen internal di PPP yang mendukung keputusan Djan Faridz tersebut. Bahkan, beberapa orang yang selama ini menjadi pendukung utama Djan Faridz pun sudah terbuka menentang Djan Faridz atas dukungannya terhadap Ahok seperti H. Lulung, Kyai Nur Iskandar SQ, Habil Marati, Mudrick Sangidu," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu pun menilai, Ahok tahu kalau dukungan tersebut tidak serius.
"Kalau kita ikuti respon Ahok sewaktu ditemui Djan Faridz Jum'at lalu, Ahok pun tahu bahwa dukungan Djan Faridz sebenarnya adalah 'kosong', karena baik legal maupun kultural di PPP tidak akan mengikuti Djan Faridz dalam Pilkada DKI," jelas Arsul.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Djan Faridz bermimpi jika keputusannya mendukung Ahok, pemerintah akan mencabut Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kepengurusan Rohmahurmuziy sebagai Ketua PPP.
"Secara nalar hukum, pemerintah tentu tidak akan melakukannya. Djan Faridz saat ini sedang menggugat pemerintah baik di PTUN Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi," terang Arsul.
"Gugatan Djan Faridz ini belum diputus, kecuali yang di PN Jakarta pusat, dimana gugatan Djan terhadap Presiden, Menkumham dan Menkopolhukam yang meminta ganti rugi Rp1 triliun kepada pemerintah, karena dianggap memihak Romi dalam sengketa PPP telah ditolak. Nah, pemerintah dalam jawaban-jawabannya terhadap gugatan Djan telah menyampaikan secara tegas bahwa keputusan pemerintah menerbitkan SK untuk Romi sudah benar," sambungnya.
Oleh karena itu, deklarasi dukungan tersebut tidak akan berpengaruh apapun terhadap soliditas PPP di Pilkada DKI Jakarta.
"Semua struktur maupun akar rumput kultural PPP sudah tahu, bahwa sikap Djan Faridz mendukung Ahok hanyalah untuk kepentingan dirinya dan segelintir orang di kubunya dalam upaya 'memutar' sikap pemerintah dengan merubah SK Kepengurusan PPP bagi dirinya," ungkapnya.
Seperti diketahui, PPP bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan