Suara.com - Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman gagal menunjukkan video di Mahkamah Konstitusi yang berisi kegiatan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga curi start kampanye pilkada Jakarta.
"Izin yang mulia, sebelum saksi ahli dari pihak terkait kami memberi tanggapannya, kami meminta bisa diputarkan video bukti yang kami lampirkan beberapa waktu yang lalu," ujar Habiburokhman kepada majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Kehadiran Habiburokhman di mahkamah sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok.
Ketua majelis hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai keputusan rapat majelis hakim sebelum sidang, video tersebut tidak dapat diputar. Namun, majelis hakim akan tetap menempatkannya sebagai bukti tambahan dari pihak terkait.
"Jadi ini akan menjadi bukti tambahan kami untuk memutuskan pada rapat majelis hakim secara tertutup. Bukti tambahan ini disahkan dan diterima," kata Arief yang kemudian mengetukkan palu tiga kali.
Video rekaman kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tersebut, diserahkan ACTA ke MK pada Rabu 12 Oktober 2016.
"Video secara utuh tidak hanya mengandung penistaan agama tapi juga mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai Gubernur dalam bentuk kampanye terselubung dengan adanya program, janji membangun gudang penyimpanan ikan bahkan klaim kerja pemerintah sebagai kerja pribadi," kata Habiburokhman beberapa waktu yang lalu.
"Ini ada bukti, belum kampanye saja sudah ada kampanye terselubung," Habiburokhman menambahkan.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium