Suara.com - Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman gagal menunjukkan video di Mahkamah Konstitusi yang berisi kegiatan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga curi start kampanye pilkada Jakarta.
"Izin yang mulia, sebelum saksi ahli dari pihak terkait kami memberi tanggapannya, kami meminta bisa diputarkan video bukti yang kami lampirkan beberapa waktu yang lalu," ujar Habiburokhman kepada majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Kehadiran Habiburokhman di mahkamah sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok.
Ketua majelis hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai keputusan rapat majelis hakim sebelum sidang, video tersebut tidak dapat diputar. Namun, majelis hakim akan tetap menempatkannya sebagai bukti tambahan dari pihak terkait.
"Jadi ini akan menjadi bukti tambahan kami untuk memutuskan pada rapat majelis hakim secara tertutup. Bukti tambahan ini disahkan dan diterima," kata Arief yang kemudian mengetukkan palu tiga kali.
Video rekaman kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tersebut, diserahkan ACTA ke MK pada Rabu 12 Oktober 2016.
"Video secara utuh tidak hanya mengandung penistaan agama tapi juga mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai Gubernur dalam bentuk kampanye terselubung dengan adanya program, janji membangun gudang penyimpanan ikan bahkan klaim kerja pemerintah sebagai kerja pribadi," kata Habiburokhman beberapa waktu yang lalu.
"Ini ada bukti, belum kampanye saja sudah ada kampanye terselubung," Habiburokhman menambahkan.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas