Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta memenangi permohonan banding atas gugatan yang diajukan nelayan dan LSM di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait kasus reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Sebelumnya, penggugat memenangkan gugatan sehingga izin reklamasi yang dikerjakan PT. Muara Wisesa Samudra harus dicabut.
"Iya, sudah menang, tanggal 13 Oktober putusannya," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis (20/10/2016).
Nelayan menggugat karena menilai reklamasi Pulau G yang dikerjakan oleh anak usaha PT. Agung Podomoro Land tidak memiliki bermanfaat bagi warga sekitar. Reklamasi dianggap justru merugikan, khususnya nelayan. Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G.
Setelah kekalahan, Pemerintah DKI mengajukan permohonan banding ke PTUN, dan akhirnya pada 13 Oktober 2016 dikabulkan.
Walaupun menang, pemerintah siap jika Komite Nelayan Tradisional Indonesia melanjutkan proses hukum dengan cara mengajukan kasasi.
"Kita tunggu 14 hari, kalau penggugat tahu putusan (dimenangkan Pemprov DKI) tapi tak ada upaya kasasi berarti sudah inkrah," kata Yuyun.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mendengar permohonan banding dikabulkan PTUN. Namun, dia belum menerima surat putusan.
"Kalau itu (menang) ya lanjut dong (reklamasi). Makanya saya bilang, kalau dibatalkan saya lebih seneng, supaya saya bisa menguasai dengan BUMD," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya