Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta memenangi permohonan banding atas gugatan yang diajukan nelayan dan LSM di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait kasus reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Sebelumnya, penggugat memenangkan gugatan sehingga izin reklamasi yang dikerjakan PT. Muara Wisesa Samudra harus dicabut.
"Iya, sudah menang, tanggal 13 Oktober putusannya," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis (20/10/2016).
Nelayan menggugat karena menilai reklamasi Pulau G yang dikerjakan oleh anak usaha PT. Agung Podomoro Land tidak memiliki bermanfaat bagi warga sekitar. Reklamasi dianggap justru merugikan, khususnya nelayan. Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G.
Setelah kekalahan, Pemerintah DKI mengajukan permohonan banding ke PTUN, dan akhirnya pada 13 Oktober 2016 dikabulkan.
Walaupun menang, pemerintah siap jika Komite Nelayan Tradisional Indonesia melanjutkan proses hukum dengan cara mengajukan kasasi.
"Kita tunggu 14 hari, kalau penggugat tahu putusan (dimenangkan Pemprov DKI) tapi tak ada upaya kasasi berarti sudah inkrah," kata Yuyun.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mendengar permohonan banding dikabulkan PTUN. Namun, dia belum menerima surat putusan.
"Kalau itu (menang) ya lanjut dong (reklamasi). Makanya saya bilang, kalau dibatalkan saya lebih seneng, supaya saya bisa menguasai dengan BUMD," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'