Suara.com - Baca 10 detik
- Komnas HAM diminta segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat
- Dalam aksinya mereka datang membawa sejumlah poster yang bertuliskan sejumlah kritik dan tuntutan kepada Komnas HAM
- Mereka menuntut agar Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau Kasum menggeruduk Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta pada Senin (8/9/2025).
Kasum berunjuk rasa menuntut Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Terhitung sejak dilaporkan meninggal akibat diracun di dalam penerbangan Garuda pada 7 September 2024, kasus pembunuhan terhadap Munir hingga saat ini belum dituntaskan.
Selain itu Komnas HAM juga belum menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal Komnas HAM sudah membentuk tim ad hoc penyelidikan pembunuhan Munir pada September 2022.
Dalam aksinya mereka datang membawa sejumlah poster yang bertuliskan sejumlah kritik dan tuntutan kepada Komnas HAM.
Beberapa poster yang mereka bawa bertuliskan, "21 tahun, Dalang Pelaku Belum Diadili," "Kasus Munir Tidak Tuntas=Penguasa Lindungi," dan "Usut Tuntas Kasus Munir."
Selain membawa poster mereka juga menyampaikan tuntutannya lewat orasi, salah satu oratornya Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid. Dia pun menjelaskan alasan Kasum memilih berunjuk rasa di depan Komnas HAM.
"Seharusnya Jaksa Agung membuka kembali dengan peninjauan kembali. Seharusnya polisi membuka dengan investigasi baru, tetapi hingga hari ini tidak ada kemajuan sama sekali. Itu sebabnya kami datang ke Komnas HAM," kata Usman berorasi.
Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Kemudian dia mempertanyakan komitmen Komnas HAM yang tak kunjung menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggarah HAM berat.
"Kemarin kita dengar Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan selama dua setengah tahun, bahkan tadi disebutkan kita sudah tahun ketiga ke Komnas HAM ini artinya penyelidikan Komnas HAM terlalu berlarut-larut," tegasnya.
Untuk itu dalam dalam aksinya mereka menuntut agar Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kasus ini sangat penting untuk membersihkan negara Indonesia dari orang-orang yang jahat. Membersihkan Badan Intelijen Negara dari orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan. Membersihkan TNI, membersihkan Polri dari orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan dan berlindung dibalik kekuasaan lembaganya," kata Usman.
"Karena itu sekali lagi kami minta kepada Komnas HAM segeralah lakukan penyelidikan yang benar segeralah panggil orang-orang yang diduga terlibat," sambungnya.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Desak Komnas HAM Bentuk TGPF Independen, Soroti Dugaan Keterlibatan Militer
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Komnas HAM Investigasi Kebakaran Gedung DPRD Makassar Pasca Kerusuhan
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama