Suara.com - Kinerja Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat aktivis HAM Munir Said Thalib yang dibentuk Komnas HAM dipertanyakan.
Sebab pada September mendatang tim tersebut sudah tiga tahun terbentuk, tapi hingga saat ini belum diketahui hasil kinerjanya.
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib (Munir) dibentuk pada September 2022.
Tim itu dibentuk untuk menetapkan pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Tiga tahun penyelidikan sudah dimulai, didorong sejak tahun 2004 kasus ini, tapi kok sulit sekali kayaknya untuk menghasilkan satu laporan yang kemudian bisa menuju ke penyidikan," kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad dalam diskusi September Hitam yang digelar Imparsial di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat menjadi sangat penting. Sebab dengan itu kasusnya bisa disidangkan kembali di poengadilan HAM.
Dengan begitu aktor utama pembunuh Munir yang diduga menyeret nama besar dapat terungkap.
Sejak Munir dibunuh dengan cara diracun di pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004, belum terungkap siapa aktor utamanya.
Selama ini yang diadili hanya para pelaku dilapangan yang mengeksekusi dan membantu pembunuhan terhadap Munir.
Baca Juga: Suciwati Ungkap Pemerintah Tak Pernah Ajak Aktivis HAM dalam Susun Ulang Sejarah
Kinerja Komnas HAM pun dibandingkan Hussein dengan Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir yang dibentuk pada 2004 yang hanya berlandas Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004, tapi setidaknya membuat hasil berupa laporan. Meski saat ini tidak diketahui keberadaan laporannya.
"Komnas HAM itu punya legal standing, atau kewenangan yang lebih kuat daripada TPF. Mulai dari anggarannya lebih kuat, kemudian kewenangan memanggil, memeriksa, sebagai di dalam undang-undangnya (UU HAM), di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, dia bisa menggunakan penggeledahan, penyitaan. Luar biasa itu bisa dilakukan. Tapi kita enggak mendengar hari ini, itu terjadi," kata Hussein.
Imparsial pun mendorong Komnas HAM melakukan terobosan, misalnya dengan melakukan penyelidikan ulang yang sangat bisa dilakukan. Namun sayangnya hal itu tidak dilakukan Komnas HAM.
"Tapi yang belakangan kami dengar dalihnya adalah bahwa kami kurang dananya, ditambah lagi masa Presiden Prabowo ada efisiensi, dikurangi, oleh karena itu menjadi terhambat," kata Husein.
Hussein pun menegaskan hal itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan.
"Ketika kami dengar itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir kami tawarkan, kalau memang kemudian Komnas HAM kekurangan dananya, kami siap kok untuk misalnya diperbantukan, menyuplai informasi, atau kemudian bikin diskusi-diskusi, atau katakanlah penelitian-penelitian di kampus-kampus. Bisa dilakukan, tapi kan enggak juga dilakukan," kata Husein.
Berita Terkait
-
21 Tahun Tanpa Keadilan: Suciwati Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat
-
Usut Penggunaan Gas Air Mata saat Demo Pati, Komnas HAM Wanti-wanti Ini ke Polisi
-
Suciwati Ungkap Pemerintah Tak Pernah Ajak Aktivis HAM dalam Susun Ulang Sejarah
-
RUU KUHAP Tanpa Perspektif Disabilitas: Mimpi Buruk Bagi Keadilan!
-
Istri Munir Tuding Proyek Sejarah Prabowo 'Cuci Dosa' dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar