Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memangkas birokrasi mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan sejumlah administrasi kependudukan lainnya, untuk mengantisipasi kebiasaan pungutan liar.
"Masyarakat cukup membawa KTP (kartu tanda penduduk) yang lama atau kartu keluarga, sebagai bukti kependudukan, maka akan kita layani," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Minggu (23/10/2016).
Sebelumnya proses pembuatan atau memperpanjang KTP harus melalui RT, RW, kantor desa hingga kecamatan, untuk membuat surat keterangan. Baru setelah mendapatkan surat keterangan dari RT, RW, kantor desa hingga kecamatan, prosesnya dilanjut di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Sekarang ini proses itu dipangkas. Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang dokumen kependudukannya bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang," kata dia.
Pemangkasan birokrasi itu berlaku tidak hanya untuk pembuatan atau perpanjangan KTP. Tetapi juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Yudi berharap pelayanan kependudukan di daerahnya bisa berjalan optimal dan cepat. Selain itu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik pungutan liar. Masyarakat biasanya malas mengurus KTP atau dokumen kependudukan lainnya, karena prosesnya lama. Karena itu, banyak masyarakat yang menggunakan jasa orang lain hingga rela mengeluarkan biaya.
Ia mengaku sudah mengeluarkan surat edaran ke pemerintahan desa/kelurahan hingga kecamatan terkait dengan pemangkasan birokrasi pembuatan dokumen kependudukan.
"Nantinya pihak pemerintah desa/kelurahan yang menyampaikan kepada warganya terkait pemangkasan birokrasi itu," kata dia.
Ia memastikan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Karena itu masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo atau perantara untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Jadi lebih baik tidak menggunakan jasa perantara, karena harus mengeluarkan biaya jika menggunakan jasa perantara itu," kata Yudi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya
-
Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah
-
Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi
-
Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026
-
Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun
-
Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami
-
Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta