Setelah dua tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya pada hari ini, Sugiharto resmi ditahan KPK pada Rabu (19/10/2016). Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu ditahan berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.
Saat keluar dari gedung KPK, Sugiharto tampak sudah mengenakan rompi berwarna orange, khas tahanan KPK. Menggunakan kursi roda, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut tidak memberikan komentar sedikit pun terkait penahannya pada hari ini. Dengan pengawalan petugas KPK, Sugiharto didorong menuju ke mobil tahanan.
Namun, pengacaranya, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya hari menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Sugiharto.
"Tadi tidak banyak. Hanya empat pertanyaan, berkisar mengenai e-KTP ini anggaran dari mana, dari APBN. Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian kemudian siapa yang rugi," kata Susilo di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Susilo mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan ini. Sebab, kliennya menderita sakit di bagian otak. Meski pada dasarnya, kliennya masih mampu menjawab pertanyaan.
"Tadi rekam medis, takso plasma. Ada kencing manis juga. Sangat ganggu penyakit di otak atau takso plasma ini, karena kadang lost memory, kadang kolaps. Tapi mampu (jawab), tetapi fisik karena sakit manusiawi, kami keberatan penahan ini. Tapi dari Pak sugiharto mau kasus ini cepat selesai, sehingga beliau semangatnya tinggi, dan mau hadiri seluruh panggilan yang akan dilakukan KPK," katanya.
Kata Susilo, KPK juga bertanggung jawab dengan melakukan perawatan dan pemeriksaan medis secara berkala terhadap Sugiharto selama menjalani penahanan. Di mana pihak pengacara juga tetap melakukan perawatan medis kepada Sugiharto.
"Sudah diperiksa dokter KPK, prinsipnya sudah tanya seluruh penyakit. Tentu mereka akan memberikan harapan, dan kami juga akan beri perawatan bagi Pak Sugiharto selama ditahan," kata Susilo.
Susilo menambahkan, sekitar tiga bulan lalu atau sebelum jatuh sakit, Sugiharto menjalani pemeriksaan KPK. Ketika itu, dia membeberkan sejumlah hal kepada penyidik. Termasuk soal pihak-pihak terlibat. Dimana pada akhirnya, KPK menetapkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.
"Tiga bulan lalu fisiknya sangat sehat dan memori kuat ingat segala sesuatu. Pemeriksaan itu banyak dilakukan sebelum sakit. Waktu itu penyidik sudah dapat banyak info. Jadi ini pemeriksana tersangka untuk ke 11 kalinya, dan kemudian ditahan," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO