Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik e-KTP. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari jadwal sebelumnya, sehingga namanya tidak tercantum pada daftar pemeriksaan pada hari ini.
Saat tiba di gedung KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menjelaskan kronologi proyek e-KTP tersebut terjadi. Dimulai dari anggaran hingga ditemukannya kerugian negara.
"Anggaran itu kan dibahas, bahkan sebelum diajukan. Dibahas dulu di tempat Wapres, bersama bBu Sri mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani nggak ikut, itu bohong," kata Gamawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
Kata dia, rapat pertama yang berlangsung di kantor Wakil Presiden saat itu, Budiyono, dihadiri sejumlah menteri yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, ada juga Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pada saat itu dirinya pernah meminta agar proyek tersebut tidak dikerjakan oleh kementerian yang dipimpinnya.
"Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta seperti itu. Karena itu lah, setelah RAD (Rancangan Anggaran Dasar) disusun, saya minta diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Selesai diaudit BPKP itu saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," katanya.
Namun, katanya, setelah RAD diaudit baru kemudian dimulailah tender yang didampingi oleh LKPP,BPKP dan juga 15 kementerian terkait. Dan dia mengaku, pada saat itu, dirinya tidak ikut serta, namun pihaknya menerima laporan.
"Lalu saya minta, apa kalian sudah yakin ini benar? Benar kata mereka, dan bertanggung jawab. Saya belum yakin, saya kirim lagi berkasnya ke BPKP untuk diaudit. Diaudit dua bulan oleh BPKP," katanya.
"Setelah itu, saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu. Ke KPK Polri, dan Kejagung, karena Pasal 83 Perpres 54 itu, kalau ada KKN itu kontrak dapat dibatalkan. Kalau informasinya tidak ada KKN, gimana kita batalkan kontrak? Karena itu saya minta tolong ke KPK, Kepolisian, Jaksa. Jadi, saya sudah sungguh-sungguh," kata Gamawan.
Namun, meskipun sudah memberikannya kepada KPK, pada saat itu KPK tidak langsung menjawabnya. Hal yang terjadi setelah itu adalah, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terus memeriksa terkait proyek tersebut dan katanya tidak ditemukan kerugian negara.
"Tiba-tiba, saya dapat kabar dari pak Bambang (Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat itu) ada kerugian Rp1,1 triliun. Saya nggak merasa (kecolongan), nggak tahu, karena yang saya pegang kan hasil audit, hasil pemeriksaan, bagaimana saya tahu kalau ada masalah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, Sugiharto dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dari dua tersangka tersebut, baru Sugiharto yang sudah ditahan, yaitu pada Rabu (19/10/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN