Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik e-KTP. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari jadwal sebelumnya, sehingga namanya tidak tercantum pada daftar pemeriksaan pada hari ini.
Saat tiba di gedung KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menjelaskan kronologi proyek e-KTP tersebut terjadi. Dimulai dari anggaran hingga ditemukannya kerugian negara.
"Anggaran itu kan dibahas, bahkan sebelum diajukan. Dibahas dulu di tempat Wapres, bersama bBu Sri mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani nggak ikut, itu bohong," kata Gamawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
Kata dia, rapat pertama yang berlangsung di kantor Wakil Presiden saat itu, Budiyono, dihadiri sejumlah menteri yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, ada juga Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pada saat itu dirinya pernah meminta agar proyek tersebut tidak dikerjakan oleh kementerian yang dipimpinnya.
"Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta seperti itu. Karena itu lah, setelah RAD (Rancangan Anggaran Dasar) disusun, saya minta diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Selesai diaudit BPKP itu saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," katanya.
Namun, katanya, setelah RAD diaudit baru kemudian dimulailah tender yang didampingi oleh LKPP,BPKP dan juga 15 kementerian terkait. Dan dia mengaku, pada saat itu, dirinya tidak ikut serta, namun pihaknya menerima laporan.
"Lalu saya minta, apa kalian sudah yakin ini benar? Benar kata mereka, dan bertanggung jawab. Saya belum yakin, saya kirim lagi berkasnya ke BPKP untuk diaudit. Diaudit dua bulan oleh BPKP," katanya.
"Setelah itu, saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu. Ke KPK Polri, dan Kejagung, karena Pasal 83 Perpres 54 itu, kalau ada KKN itu kontrak dapat dibatalkan. Kalau informasinya tidak ada KKN, gimana kita batalkan kontrak? Karena itu saya minta tolong ke KPK, Kepolisian, Jaksa. Jadi, saya sudah sungguh-sungguh," kata Gamawan.
Namun, meskipun sudah memberikannya kepada KPK, pada saat itu KPK tidak langsung menjawabnya. Hal yang terjadi setelah itu adalah, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terus memeriksa terkait proyek tersebut dan katanya tidak ditemukan kerugian negara.
"Tiba-tiba, saya dapat kabar dari pak Bambang (Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat itu) ada kerugian Rp1,1 triliun. Saya nggak merasa (kecolongan), nggak tahu, karena yang saya pegang kan hasil audit, hasil pemeriksaan, bagaimana saya tahu kalau ada masalah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, Sugiharto dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dari dua tersangka tersebut, baru Sugiharto yang sudah ditahan, yaitu pada Rabu (19/10/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO