Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik e-KTP. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari jadwal sebelumnya, sehingga namanya tidak tercantum pada daftar pemeriksaan pada hari ini.
Saat tiba di gedung KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menjelaskan kronologi proyek e-KTP tersebut terjadi. Dimulai dari anggaran hingga ditemukannya kerugian negara.
"Anggaran itu kan dibahas, bahkan sebelum diajukan. Dibahas dulu di tempat Wapres, bersama bBu Sri mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani nggak ikut, itu bohong," kata Gamawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
Kata dia, rapat pertama yang berlangsung di kantor Wakil Presiden saat itu, Budiyono, dihadiri sejumlah menteri yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, ada juga Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pada saat itu dirinya pernah meminta agar proyek tersebut tidak dikerjakan oleh kementerian yang dipimpinnya.
"Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta seperti itu. Karena itu lah, setelah RAD (Rancangan Anggaran Dasar) disusun, saya minta diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Selesai diaudit BPKP itu saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," katanya.
Namun, katanya, setelah RAD diaudit baru kemudian dimulailah tender yang didampingi oleh LKPP,BPKP dan juga 15 kementerian terkait. Dan dia mengaku, pada saat itu, dirinya tidak ikut serta, namun pihaknya menerima laporan.
"Lalu saya minta, apa kalian sudah yakin ini benar? Benar kata mereka, dan bertanggung jawab. Saya belum yakin, saya kirim lagi berkasnya ke BPKP untuk diaudit. Diaudit dua bulan oleh BPKP," katanya.
"Setelah itu, saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu. Ke KPK Polri, dan Kejagung, karena Pasal 83 Perpres 54 itu, kalau ada KKN itu kontrak dapat dibatalkan. Kalau informasinya tidak ada KKN, gimana kita batalkan kontrak? Karena itu saya minta tolong ke KPK, Kepolisian, Jaksa. Jadi, saya sudah sungguh-sungguh," kata Gamawan.
Namun, meskipun sudah memberikannya kepada KPK, pada saat itu KPK tidak langsung menjawabnya. Hal yang terjadi setelah itu adalah, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terus memeriksa terkait proyek tersebut dan katanya tidak ditemukan kerugian negara.
"Tiba-tiba, saya dapat kabar dari pak Bambang (Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat itu) ada kerugian Rp1,1 triliun. Saya nggak merasa (kecolongan), nggak tahu, karena yang saya pegang kan hasil audit, hasil pemeriksaan, bagaimana saya tahu kalau ada masalah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, Sugiharto dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dari dua tersangka tersebut, baru Sugiharto yang sudah ditahan, yaitu pada Rabu (19/10/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
-
Gandeng Hengky Kurniawan, Run Like a Pro di Bandung Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Muda