Mantan Menteri Dalam Negeri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi tidak terima dengan pernyataan Mohammad Nazaruddin yang menyebutkan dirinya menerima uang dari proyek e-KTP. Oleh karena itu, dia melaporkan Terpidana kasus korupsi Wisma atlet tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya saya lporkan dia ke polda," kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Dia bahkan menjelaskan bahwa dirinya selalu meminta dan kerja sama dengan KPK dalam menangani proyek yang menelan anggaran hingga Rp6 triliun tersebut. Namun, dirinya juga mengaku, tidak mengawasi terus proyek tersebut hingga akhir. Tidak hanya KPK, anak buah SBY tersebut juga meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk mengauditnya kembali usai dilakukan tender.
"Ya, saya mengajak KPK, saya juga mengajak BPKP, audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," kata Gamawan.
Sementara terkait adanya rekomendasi dari KPK tentang adanya masalah dalam kasus tersebut, Gemawan membantahnya. Hal yang sama juga, ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal serupa.
"Nggak (ada rekomendasi itu)," kata Gamawan.
Sementara terkait pemeriksaan pada hari ini, dia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa untuk memberikan keterangan tentang bagimana prosedurnya.
"Saya diminta menjelaskan tentang prosedur. Dari awal sampai teknisnya," kata Gamawan.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK memeriksa Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Irman adalah, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyinggung peran Gamawan Fauzi terkait pengadaan e-KTP. Menurut Nazaruddin, ada uang yang mengalir ke Gamawan.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya waktu itu harus tersangka," kata Nazaruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf