Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta TNI Angkatan Udara lebih transparan dalam proses penyidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat TNI AU di Medan, Sumatera Utara. Sikap transparan menjadi cerminan kesungguhan TNI AU menyelesaikan kasus itu.
“Saya menilai tidak ada transparansi dalam perkembangan penyidikan kasus kekerasan jurnalis oleh anggota TNI AU di Medan. Sudah dua bulan lebih sejak kasus ini terjadi, tidak ada perkembangan yang signifikan. TNI AU tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya. Padahal semua bukti sudah lengkap dan saksi sudah memberikan keterangan,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono di Jakarta, Minggu (23/10/2016).
Kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI AU itu terjadi di Medan, Senin (15/8/2016) lalu. Jurnalis peliput demonstrasi warga dipukuli anggota TNI AU yang saat itu terlibat bentrok dengan pengunjuk rasa. Setidaknya dalam peristiwa ini, enam jurnalis terluka.
Korban dengan didampingi Tim Advokasi Pers Sumatera Utara melaporkan kasus kekerasan ke Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Soewondo, yang langsung menanganinya. Pelaku penyerangan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, karena saat peristiwa itu berlangsung, korban sedang melakukan aktivitas jurnalistik.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, POM TNI AU Soewondo menetapkan dua anggota TNI AU sebagai tersangka. Uniknya, POM TNI tidak bersedia menyebutkan identitas tersangka.
Sementara, Ketua AJI Medan Agoez Perdana melihat adanya indikasi menutup-nutupi kasus itu.
"Sikap POM Lanud Soewondo mengindikasikan ada sesuatu yang ditutup-tutupi, kalau memang semua sesuai dengan fakta yang ada, buka saja," jelas Agus.
Pengungkapan identitas tersangka secara terbuka, kata Agoez, menjadi mekanisme publik untuk melakukan kontrol atas kasus itu. Sekaligus mempercepat proses hukum ke ranah peradilan militer.
“Menutupi identitas tersangka justru tidak sesuai dengan UU KIP, karena TNI AU adalah lembaga publik, apalagi kasus kekerasan ini melibatkan pihak lain dan bukan termasuk yang dikecualikan,” kata Agoez.
Dalam catatan AJI Medan, setidaknya ada enam jurnalis yang menjadi korban penyerangan TNI AU. Mereka adalah Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (Medanbagus.com), Prayugo Utomo (Menaranews.com), Andri Safrin (MNC News) dan DE (Matatelinga.com). DE adalah jurnalis perempuan satu-satunya yang mengalami pelecehan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura