Suara.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam keras oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Kostrad yang memukul dan merusak kartu memori kontributor NetTV Kota Madiun, Sonny Misdananto.
"Segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas sangat tidak dibenarkan, apalagi ini oleh oknum TNI," ujar Ketua PWI Jatim Akhmad Munir kepada wartawan di Surabaya, Minggu malam (2/10/2016).
Menurut dia, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan.
"Itu ancaman hukumannya bisa kurungan selama dua tahun, atau denda Rp500 juta," ucapnya.
Kepala LKBN Antara Biro Jatim tersebut juga menjelaskan bahwa wartawan yang sedang bertugas, dilindungi oleh undang-undang yang sama, tepatnya di Pasal 4 dan Pasal 6.
"Seharusnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas harus juga dilindungi oleh aparat. Kalau melakukan tindakan kekerasan, itu aparatnya tidak paham dengan undang-undang pers," katanya.
PWI Jatim, kata dia, mendesak kepada Panglima TNI, khususnya KSAD dan Pangdam V/Brawijaya untuk menindak tegas oknum TNI itu sebagaimana diatur dalam hukum sesuai UU Pers.
Jika dibiarkan, lanjut dia, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk pada institusi TNI dan pers yang seharusnya saling bersinergi, bukan malah melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Terhadap kasus ini, Munir mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Biro NetTV Jawa Timur Muhammad Mustika, sekaligus mendorong agar kejadian tersebut dilaporkan ke Denpom setempat.
"Beliau sudah oke, dan PWI akan mendampingi serta memberikan advokasi hukum sampai penangganan kasus ini selesai," katanya.
Sebelumnya, kontributor NetTV Kota Madiun Sonny Misdananto mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha.
Selain dipukuli, kameranya diambil dan kartu memori yang menyimpan gambar oknum anggota Kostrad sedang memukuli peserta konvoi dari perguruan silat SH Teratai dirusak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia