Suara.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam keras oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Kostrad yang memukul dan merusak kartu memori kontributor NetTV Kota Madiun, Sonny Misdananto.
"Segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas sangat tidak dibenarkan, apalagi ini oleh oknum TNI," ujar Ketua PWI Jatim Akhmad Munir kepada wartawan di Surabaya, Minggu malam (2/10/2016).
Menurut dia, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan.
"Itu ancaman hukumannya bisa kurungan selama dua tahun, atau denda Rp500 juta," ucapnya.
Kepala LKBN Antara Biro Jatim tersebut juga menjelaskan bahwa wartawan yang sedang bertugas, dilindungi oleh undang-undang yang sama, tepatnya di Pasal 4 dan Pasal 6.
"Seharusnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas harus juga dilindungi oleh aparat. Kalau melakukan tindakan kekerasan, itu aparatnya tidak paham dengan undang-undang pers," katanya.
PWI Jatim, kata dia, mendesak kepada Panglima TNI, khususnya KSAD dan Pangdam V/Brawijaya untuk menindak tegas oknum TNI itu sebagaimana diatur dalam hukum sesuai UU Pers.
Jika dibiarkan, lanjut dia, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk pada institusi TNI dan pers yang seharusnya saling bersinergi, bukan malah melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Terhadap kasus ini, Munir mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Biro NetTV Jawa Timur Muhammad Mustika, sekaligus mendorong agar kejadian tersebut dilaporkan ke Denpom setempat.
"Beliau sudah oke, dan PWI akan mendampingi serta memberikan advokasi hukum sampai penangganan kasus ini selesai," katanya.
Sebelumnya, kontributor NetTV Kota Madiun Sonny Misdananto mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha.
Selain dipukuli, kameranya diambil dan kartu memori yang menyimpan gambar oknum anggota Kostrad sedang memukuli peserta konvoi dari perguruan silat SH Teratai dirusak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP