Suara.com - Dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) lalu, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengungkapkan informasi yang bersumber dari Amir Papalia. Amir yang mengaku wartawan dari Divisi Mabes Polri mengaku pernah melihat pertemuan dua orang yang mirip Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, yang tengah berbicara dengan orang yang mirip Rangga, barista kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sehari sebelum kematian Mirna pada 5 Januari 2016, di depan pusat pertokoan Sarinah, Jalan M. H. Thamrin. Belakangan muncul isu, Arief memberikan uang Rp140 juta kepada Rangga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengatakan keterangan semacam itu patut dikesampingkan. Menurut Waluyo pengacara memasukkan keterangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Waluyo mengatakan keterangan Amir tak masuk dalam berita acara pemeriksaan dan dia tak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Apalagi, keterangan Amir telah dibantah Arif dan Rangga di persidangan.
"Menurut yuridis itu seharusnya itu tidak dipakai. Harus sesuai prosedural, kalau misalnya alat bukti ya harus disita kan. Tidak ujug-ujug disampaikan setelah persidangan. Normatifnya begitu sesuai ketentuan undang-undang," kata Waluyo kepada Suara.com, Senin (24/10/2016).
Waluyo kemudian membandingkan keterangan Amir dengan keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Waluyo mengatakan Kristie memang tak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan, tetapi keterangan tetap dipakai karena dia telah disumpah saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi begini, dalam BAP itu, apabila dikhawatirkan tidak dihadirkan, jadi dibuatlah berita acara sumpah pada saat proses penyidikan. Namun, apabila di persidangan saksi itu tidak hadir, maka atas persetujuan hakim dan PH itu bisa dibacakan. Dan keterangan itu sama dengan (proses penyidikan) bisa dibacakan," kata dia.
Waluyo balik bertanya, kenapa pengacara Jessica tak menghadirkan Amir sebagai saksi sehingga keterangan Amir bisa disesuaikan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Tapi sesuai prosedur yang ada, kalau memang itu faktanya ada, harusnya kemarin disampaikan di persidangan sebelum tuntutan. Sehingga fakta-fakta bisa dinilai," kata dia.
Tetapi apakah hakim akan menjadikan informasi Amir sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, Waluyo menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada majelis hakim. Vonis terhadap terdakwa Jessica akan diselenggarakan pada Kamis (27/10/2016).
"Namun terlepas itu dipertimbangkan hakim atau tidak itu terserah hakim. Sekarang kan ranahnya, ranah hakim. Sidang kan sudah mau masuk putusan," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengakuan Amir Bikin Gempar Kasus Jessica
Mendadak Temui Jokowi di Istana, Ahok Bilang Cuma Numpang Permisi
Ayah Mirna Jelaskan Misteri Duit
PKL Ini Sebulan Duitnya Lebihi Orang Kantoran Jakarta
Survei Ahok Menang, Timses Anies: SMRC Punya Siapa, Kalian Tahu
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?