Suara.com - Dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) lalu, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengungkapkan informasi yang bersumber dari Amir Papalia. Amir yang mengaku wartawan dari Divisi Mabes Polri mengaku pernah melihat pertemuan dua orang yang mirip Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, yang tengah berbicara dengan orang yang mirip Rangga, barista kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sehari sebelum kematian Mirna pada 5 Januari 2016, di depan pusat pertokoan Sarinah, Jalan M. H. Thamrin. Belakangan muncul isu, Arief memberikan uang Rp140 juta kepada Rangga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengatakan keterangan semacam itu patut dikesampingkan. Menurut Waluyo pengacara memasukkan keterangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Waluyo mengatakan keterangan Amir tak masuk dalam berita acara pemeriksaan dan dia tak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Apalagi, keterangan Amir telah dibantah Arif dan Rangga di persidangan.
"Menurut yuridis itu seharusnya itu tidak dipakai. Harus sesuai prosedural, kalau misalnya alat bukti ya harus disita kan. Tidak ujug-ujug disampaikan setelah persidangan. Normatifnya begitu sesuai ketentuan undang-undang," kata Waluyo kepada Suara.com, Senin (24/10/2016).
Waluyo kemudian membandingkan keterangan Amir dengan keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Waluyo mengatakan Kristie memang tak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan, tetapi keterangan tetap dipakai karena dia telah disumpah saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi begini, dalam BAP itu, apabila dikhawatirkan tidak dihadirkan, jadi dibuatlah berita acara sumpah pada saat proses penyidikan. Namun, apabila di persidangan saksi itu tidak hadir, maka atas persetujuan hakim dan PH itu bisa dibacakan. Dan keterangan itu sama dengan (proses penyidikan) bisa dibacakan," kata dia.
Waluyo balik bertanya, kenapa pengacara Jessica tak menghadirkan Amir sebagai saksi sehingga keterangan Amir bisa disesuaikan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Tapi sesuai prosedur yang ada, kalau memang itu faktanya ada, harusnya kemarin disampaikan di persidangan sebelum tuntutan. Sehingga fakta-fakta bisa dinilai," kata dia.
Tetapi apakah hakim akan menjadikan informasi Amir sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, Waluyo menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada majelis hakim. Vonis terhadap terdakwa Jessica akan diselenggarakan pada Kamis (27/10/2016).
"Namun terlepas itu dipertimbangkan hakim atau tidak itu terserah hakim. Sekarang kan ranahnya, ranah hakim. Sidang kan sudah mau masuk putusan," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengakuan Amir Bikin Gempar Kasus Jessica
Mendadak Temui Jokowi di Istana, Ahok Bilang Cuma Numpang Permisi
Ayah Mirna Jelaskan Misteri Duit
PKL Ini Sebulan Duitnya Lebihi Orang Kantoran Jakarta
Survei Ahok Menang, Timses Anies: SMRC Punya Siapa, Kalian Tahu
Berita Terkait
- 
            
              PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
- 
            
              Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
- 
            
              Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
- 
            
              MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
- 
            
              Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...
- 
            
              Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi
- 
            
              Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!
- 
            
              Jakarta Darurat Pohon Tumbang! Gubernur: Potong Semua Pohon yang Berpotensi Bahaya!