Pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Basuki Tjahaja Purnama kurang memperhatikan aturan karena absen menyampaikan pidato saat prosesi pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.
"Padahal, cukup banyak waega masyarakat yang penasaran ingin mengetahui apa yang akan disampaikan Ahok dalam acara itu," ujar Said Salahudin kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Terlepas dari rasa kecewa masyarakat yang mungkin timbul atas batalnya Ahok berpidato, lanjut Direktur Eksekutif Sigma tersebut, secara normatif sikap Ahok itu sebetulnya juga kurang tepat.
Sebab, pidato merupakan salah satu rangkaian acara yang bersifat wajib untuk diikuti oleh seluruh pasangan calon.
"Perlu dipahami, acara pengundian nomor urut itu bukan sekadar acara seremonial. Acara itu adalah forum resmi tahapan Pilkada yang diselenggarakan dalam suatu Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, dalam hal ini dilingkungan KPU DKI Jakarta," ujar pemerhati Pilkada Jakarta itu.
Diatur tatib, Aktivis 98 itu mengatakan pelaksanaan Rapat Pleno dilaksanakan menurut ketentuan yang dirumuskan dalam Tata Tertib (Tatib).
Ia mengatakan kewajiban menyampaikan pidato bagi tiap-tiap pasangan calon dalam prosesi pengundian nomor urut tertuang dalam Tatib yang dibuat oleh KPU DKI Jakarta.
Pada angka enam Tatib disebutkan pasangan calon menyampaikan pidato singkat setelah pengundian nomor urut maksimal lima menit.
"Kalau disebut pasangan calon, ya mestinya baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur, kedua-duanya tampil ke depan menyampaikan pidato. Tadi itu kan hanya Pak Djarot Saiful Hidayat saja yang tampil berpidato. Sekadar mendampingi Pak Djarot pun Pak Ahok seperti enggan. Jadi disinilah dapat dikatakan Pak Ahok kurang memperhatikan aturan yang ditentukan penyelenggara Pilkada," ujar dia.
Said menegaskan ini memang bukan soal besar, bukan pula tergolong sebagai pelanggaran Pilkada. Tetapi hal ini penting untuk dijadikan sebagai pelajaran bukan saja bagi pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot, tetapi juga bagi pasangan nomor 1 Agus-Sylvi dan pasangan nomor 3 Anies-Sandi, agar untuk selanjutnya semua pasangan calon benar-benar memperhatikan segala hal yang terkait dengan aturan Pilkada.
Sebelumnya calon gubernur nomor urut 2 Basuki T Purnama (Ahok) tidak memberikan pidato singkat usai mendapatkan nomor urut pasangan calon gubernur.
Ahok lebih memilih diam dan malah Djarot Saiful Hidayat yang memberikan pidato singkatnya.
Sementara itu, calon gubernur nomor urut 1 Agus Harimurti dan calon gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan memberikan pidato singkat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura