Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil [suara.com/Dian Rosmala]
Anggota DPR Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan penyederhanaan partai politiik sudah lama digulirkan di dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu). Namun praktiknya belum dipersiapkan dengan baik.
"Parliamentary treshold (ambang batas parliamentary) bagian dari penyederhanaan itu tapi persoalannya sistem di kita belum siap. Jadi isu pendukung demokrasinya tidak netral dalam pratiknya, masyarakat juga mudah diiming-imingin. Jadi memang disatu sisi kita mau melakukan penyederhanaan partai politik tapi dilapangan kita tidak menyiapakan semua itu menjdi lebih baiik," ujar Nasir saat dihubungi, Kamis (26/10/2016).
Selain itu, Nasir menilai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold yang tinggi tidak masalah, jika Pemilu berlangsung dengan adil.
"Kalau semua berlangsung dengan fair kemudian transparan, akuntabel mungkin tidak masalah setinggi appapun parliamentary treshold," katanya.
Meski begitu, Nasir menegaskan partainya belum menentukan besarnya parliamentary treshold. Pasalnya, PKS masih melihat respon masyarakat dan partai politik terlebih dahulu.
"Belum ada yang fix, belum ada yang final angka 7, angka 5, belum ada yang final. Kalau urusan ini biasanya di ujung. Kalau sekarang masih pemanasan. Kita mau lihat reaksi publik seperti apa, reaksi partai politik seperti apa. Nanti pasti ada ujungnya nanti akan terjadi di akhir," tutur Nasir.
Adapun mengenai ambang batas pencalonan presiden (Presidential treshold), PKS setuju bahwa partai yang belum memiliki kursi tidak bisa mencalonkan presiden.
"Ini Konsekuensinya demokrasi, demokrasi perwakilan kan seperti itu. Legitimasi parpol kan saat Pemilu. Kalau dia dipilih, dia punya legitimate. Kalau dia nggak legitimate, bagaimana dia usulkan Presiden,"ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka