Polres Mesuji di Provinsi Lampung berhasil mengungkap dan menangkap buronan diduga sebagai dalang pelaku pembunuhan Anton (30) yang tewas dengan tujuh tusukan di bagian dada pada tahun 2013 lalu.
Kanitres Polres Mesuji D Panjaitan, mendampingi Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan, di Mesuji, Kamis (20/10/2016) menjelaskan korban Anton tewas tiga tahun lalu dan sempat menggegerkan masyarakat Kecamatan Tanjung Raya tempt Anton dibunuh oleh kedua pelaku di kediamannya Desa Brabasan.
Sedangkan para pelaku yang berhasil ditangkap yakni Eko (20) warga Kecamatan Tanjung Raya, dan Wawan (20) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji.
Panjaitan menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada 14 Agustus 2013, hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB, Anton memberikan pekerjaan kepada kedua pelaku untuk memasang paralon dan mengecat rumah milik korban.
Kemudian pada malam harinya Anton mengajak kedua pelaku untuk minum dengan perjanjian kedua pelaku yang membayar minuman tersebut, namun saat Anton menagih uang untuk membayar minuman yang telah dipesan, seketika itu juga kedua pelaku dalam keadaan mabuk kalap dan menusuk dada Anton sebanyak 7 kali hingga Anton meninggal di tempat.
Setelah korban tewas, kedua pelaku membawa kabur kendaraan korban yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6310 SP yang kemudian dijual pelaku ke daerah Rawa Jitu Utara.
Saat itu Oktavia (26), istri Anton, sedang melahirkan di Tulang Bawang dan ketika pulang, Oktavia kaget melihat suaminya telah tergeletak tak bernyawa, hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raya.
Terkuaknya kasus ini adalah hasil pengembangan pihak Reskrim polres setempat kepada kedua pelaku dan diperkuat dengan pengakuan tersangka yakni dengan penusukan sebilah badik yang dilakukan para tersangka, ujar Panjaitan lagi.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Kurmen membenarkan bahwa Eko dan Wawan adalah pelaku pembunuh Anton.
"Kami telah periksa kedua tersangka, saat ini akan kami limpahkan para tersangka ke Polres Mesuji," ujar AKP Kurmen pula.
Atas tindak kriminal yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026