Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus penyerangan tiga anggota Polri saat bertugas di Pos Lantas Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Sekolah Pendidikan Yuppentek, Cikokol, Tangerang, pada Kamis (20/10/2016) lalu. Hal itu dikarenakan tersangka Sultan Azianzah sudah meninggal dunia.
"Pelakunya kan sudah meninggal, jadi kasusnya sudah di-SP3 demi hukum ya. Sudah dihentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Sabtu (22/10/2016).
Namun, Awi menjelaskan, walau penyidikan kasus penyerangan secara brutal kepada tiga polisi tersebut telah berhenti, tapi untuk mengungkap kelompok jaringan teroris tetap akan dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri.
"Soal penyerangannya, ya dihentikan. Untuk terorisnya, ditangani Densus 88 dan Mabes Polri. Soal jaringan mereka yang ungkap," ujar mantan Humas Polda Jawa Timur itu.
Diketahui pada Kamis (20/10) pagi lalu, tiga anggota polisi menjadi korban penusukan seorang pemuda di Pos Lantas Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang. Ketiga anggota polisi tersebut adalah Kompol Efendi yang merupakan Kapolsek Tangerang Kota, dengan luka tusuk di torak jantung dan kemudian dirujuk ke RS Siloam.
Berikutnya ada Iptu Bambang Haryadi selaku Kanit Dalmas Polres Metro Tangerang Kota, dengan luka dada di kiri dan punggung kiri dan dibawa ke RSUD Tangerang. Selain itu ada Bripka Sukardi sebagai anggota Satlantas Polsek Benteng Tangerang, dengan luka di punggung kanan dan lengan kanan dan dibawa ke RSUD Tangerang.
Kronologis peristiwa tersebut, awalnya petugas polisi yang sedang mengatur lalu lintas tiba-tiba saja diserang pelaku dengan brutal menggunakan senjata tajam berbentuk golok, sembari melempar sumbu yang menyerupai bahan peledak. Setelah ada polisi yang terluka, anggota polisi lainnya kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak tiga kali di bagian paha.
Hanya saja kemudian, setelah sempat mendapat perawatan darurat, pelaku yang diketahui bernama Sultan Azianzah, tewas dalam perjalanan saat hendak dibawa ke RS Polri Said Sukanto.
"Pelaku penusukan polisi di Tangerang meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Polri karena kehabisan darah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis lalu. Jenazah Sultan sendiri sudah dimakamkan pada Jumat (21/10) dini hari, di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer