Suara.com - Setelah cuti sebagai Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mencampuri urusan Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono dalam memimpin Ibu kota. Ahok tidak ingin dianggap mengintervensi kepemimpinan plt gubernur DKI.
Ahok mulai cuti 28 Oktobor 2016 hingga 11 Februari 2017 karena maju sebagai calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
"Biasanya tuh udah nggak ada urusan lagi dengan plt. Kenapa kita disuruh keluar (cuti) karena biar kita tidak bisa intervensi, maksud dari undang-undangnya kan begitu. Ya sudah kita keluar aja udah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
"Kita nanti kalau ada acara bertemu. Tapi saya nggak ada komunikasi, dia (Sumarsono) bisa urus semua," Ahok menamabahakan.
Berbeda dengan Ahok, Sumarsono menerangkan tidak ada aturan yang melarang pelaksana tugas gubernur melakukan komunikasi dengan gubernur definitif, yakni Ahok.
Ahok besok telah cuti sebagai gubernur DKI lantaran maju sebagai calon petahana di Pilkada Jakarta 2017. Sehingga Ahok menyerahkan persoalan Jakarta kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri yang telah ditunjuk sebagai Plt itu.
"Plt gubernur nggak dilarang berkonsultasi pada petahana. Kan dalam hal jembatan melanjutkan program, koordinasi dengan SKPD," kata Sumarsono.
"Dalam hal tertentu, minta pendapat (dengan gubernur) definitif tetap bisa dilakukan, nggak ada larangan demi kesinambungan. Nggak usah dijadikan isu apa-apa," Sumarsono menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik