Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan ikut mengomentari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Sudah divonis, kan. Berarti sudah terbukti yang bersangkutan (Jessica) melakukan tindak pidana," kata Iriawan, Jumat (28/10/2016).
Menurut Iriawan langkah banding yang diajukan terdakwa Jessica merupakan hal yang wajar.
"Kan, kalau tidak puas hasil putusan, ya lakukan saja banding," katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kisworo sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Pengadilan sudah putuskan sesuai dengan target, maksimal 20 tahun," ujar Iriawan.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, Kamis (27/10/2016).
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi
Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara
Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak
20 Tahun Buat Jessica, Ayah Mirna: Tuhan Tunjukkan yang Dzolim
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?